Kejagung Periksa Bendahara dan Eks Purek III UnSri
Selasa, 12 Juni 2012 | 19:30 WIB
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Universitas Sriwijaya sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HNAI dan ID.
Bendaharawan Universitas Sriwijaya (UnSri) Risman Bahagia dan mantan Pembantu Rektor II Unsri Kencana Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung M. Adi Toegarisman, kepada wartawan, di Jakarta, hari ini.
Namun, Adi enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini. Menurutnya, hasil pemeriksaan masih dikaji oleh tim penyidik. "Kalau keterlibatannya itu masih evaluasi," ujar dia.
Kejaksaan menyebut terjadi penggelembungan dana dalam pengadaan alat laboratorium ini. Termasuk spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kualitas tender.
Biaya proyek pengadaan alat laboratorium mencapai Rp 47 miliar pada tahun anggaran APBN 2010. Dengan pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri.
Namun, proyek ini dilaksanakan oleh PT Anugerah Nusantara (satu konsorsium dengan PT Permai Group) di bawah koordinasi Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus wisma atlet Sea Games.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Universitas Sriwijaya sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HNAI dan ID.
Bendaharawan Universitas Sriwijaya (UnSri) Risman Bahagia dan mantan Pembantu Rektor II Unsri Kencana Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung M. Adi Toegarisman, kepada wartawan, di Jakarta, hari ini.
Namun, Adi enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini. Menurutnya, hasil pemeriksaan masih dikaji oleh tim penyidik. "Kalau keterlibatannya itu masih evaluasi," ujar dia.
Kejaksaan menyebut terjadi penggelembungan dana dalam pengadaan alat laboratorium ini. Termasuk spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kualitas tender.
Biaya proyek pengadaan alat laboratorium mencapai Rp 47 miliar pada tahun anggaran APBN 2010. Dengan pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri.
Namun, proyek ini dilaksanakan oleh PT Anugerah Nusantara (satu konsorsium dengan PT Permai Group) di bawah koordinasi Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus wisma atlet Sea Games.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Universitas Sriwijaya sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HNAI dan ID.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




