Kejagung Periksa Bendahara dan Eks Purek III UnSri

Selasa, 12 Juni 2012 | 19:30 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Seorang pengunjuk rasa di depan gerbang Gedung Kejaksaan Agung
Seorang pengunjuk rasa di depan gerbang Gedung Kejaksaan Agung (Antara Foto)
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Universitas Sriwijaya sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HNAI dan ID.

Bendaharawan Universitas Sriwijaya (UnSri) Risman Bahagia dan mantan Pembantu Rektor II Unsri Kencana Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Sriwijaya (Unsri).

"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung M. Adi Toegarisman, kepada wartawan, di Jakarta, hari ini.
 
Namun, Adi enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini. Menurutnya, hasil pemeriksaan masih dikaji oleh tim penyidik. "Kalau keterlibatannya itu masih  evaluasi," ujar dia.
 
Kejaksaan menyebut terjadi penggelembungan dana dalam pengadaan alat laboratorium ini. Termasuk spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan  kualitas tender.
 
Biaya proyek pengadaan alat laboratorium mencapai Rp 47 miliar pada tahun anggaran APBN 2010. Dengan pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri.

Namun, proyek ini dilaksanakan oleh PT Anugerah Nusantara (satu konsorsium dengan PT Permai Group) di bawah koordinasi Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus wisma atlet Sea Games.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Universitas Sriwijaya sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HNAI dan ID.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon