Buntut Debat Capres, Jokowi Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 19 Februari 2019 | 16:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait debat kedua pilpres. Kali in Jokowi dilaporka oleh oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sebelumnya, Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) karena Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah kepada Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto.
Menurut Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana, pihaknya melaporkan Jokowi karena diduga menyampaikan keterangan palsu pada saat debat Pilpres kedua.
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Jokowi dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu," ujar Eggi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Keterangan palsu yang dimaksud TPUA antara lain tentang impor jagung yang menyatakan 180 ribu ton. Sementara data dari BPJS 700an ribu. Selain itu, kata Eggi, Jokowi mengatakan tidak ada konflik masyarakat pada saat pembebasan lahan karena yang dilakukan bukan ganti rugi, tetapi ganti untung.
"Kemudian juga yang mendasar lagi soal kebakaran hutan, sampai tidak pernah ada kebakaran. Padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan dan banyak lagi. Apalagi ada protes dari langsung Green Peace," ungkap Eggi.
Faktanya, langkah koreksi pemerintah, hasilkan menurunnya luasan kebakaran, dan tidak terjadi lagi asap lintas negara yang melumpuhkan aktivitas ekonomi di tingkat masyarakat.
— Kementerian Kehutanan RI (@kemenhut_ri) February 17, 2019
Eggi menilai Jokowi diduga melanggar Pasal 317 KUHP. Selain itu, Jokowi juga dikenai pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong.
Pasal 317 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatakan:
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sementara Pasal 15 mengatakan, barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya dua tahun.
Dalam kaitannya dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kata Eggi, Jokowi pun diduga melanggar aturan yang melarang adanya penyerangan secara pribadi dan melakukan provokasi.
"Jadi disini kami tidak ada urusan membela Prabowo atau tidak. Kami masyarakat anti hoax. Artinya masyarakat yang ingin jujur. Tidak boleh membohongi masyarakat," tegas Eggi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen melaporkan capres Jokowi ke Bawaslu karena ada dugaan serangan personal kepada capres Prabowo Subianto saat debat Pilpres kedua. Pada saat debat tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Djamaluddin menganggap serangan secara pribadi ini sudah yang kedua kali dilakukan Jokowi kepada Prabowo.
"Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," pungkas Djamaluddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




