KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hary Tanoe

Jumat, 15 Juni 2012 | 15:34 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
"Yang  jelas saya sampaikan di sini bahwa yang katanya James, yang katanya  Tomy tidak ada kaitannya dengan PT Bhakti Investama, apalagi saya," kata Hary.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti  Investama.

Hal itu dikatakan Hary usai menemui penyidik KPK selama satu jam di kantor KPK, Jumat (15/6).

"Kami sepakat penjadwalan pada 28 Juni hari Kamis jam 10 pagi saya akan datang lagi," kata Hary.

Menurut Hary, tadi dirinya berniat memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah ditangani KPK ini.Hary mengatakan sebagai warga negara yang baik mendukung sepenuhnya KPK dalam menuntaskan perkara ini.

"Kita harus mendukung. Kalau ada dugaan-dugaan ya harus dihukum. Pemeriksaan dilakukan sampai tuntas. Kalau saya sebagai warga  negara yang taat hukum akan penuhi panggilan untuk memberikan keterangan," kata Hary.

Ditanya soal kasus yang melibatkan perusahan yang dipimpinnya, Hary menolak untuk berkomentar.

"Yang  jelas saya sampaikan di sini bahwa yang katanya James, yang katanya  Tomy tidak ada kaitannya dengan PT Bhakti Investama, apalagi saya," kata Hary.

Hary seharusnya menjalani pemeriksaan di depan  penyidik KPK pada Rabu (13/6). Saat itu, Hary tidak hadir karena dirinya  mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK.  Akan tetapi, pihak  KPK menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan untuk pemilik sejumlah  stasiun televisi tersebut.

Latar Belakang
Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi  Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa  Timur bernama Tommy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama james  Gunardjo.

Selain Tommy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria  yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tommy.Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.

Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK  menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop  cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.KPK  kemudian menetapkan James dan Tommy sebagai tersangka pada Kamis  (7/6).

Keduanya diduga telah melanggar  pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a  dan huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang  No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon