Komisaris Bhakti Investama Diperiksa KPK
Rabu, 20 Juni 2012 | 12:46 WIB
Sebagai saksi sebagai tersangka Tomy Hendratno.
Setelah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juni lalu, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng.
Antonius, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha akan diminta keterangan untuk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tomy Hendratno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TH," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (20/6).
Antonius memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pukul 09.55 WIB. Pria yang datang mengenakan jas hitam tersebut enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.
"Saya tidak mau berkomentar. Saya hanya memenuhi panggilan saja," kata Antonius yang ditemani oleh seorang ajudan.
Awal Juni (6/6) lalu, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Antonius. KPK mengatakan alasannya mencegah Antonius agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia manakala KPK membutuhkan keterangannya.
Pada Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo.
Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.
KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Setelah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juni lalu, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng.
Antonius, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha akan diminta keterangan untuk tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tomy Hendratno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TH," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (20/6).
Antonius memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pukul 09.55 WIB. Pria yang datang mengenakan jas hitam tersebut enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.
"Saya tidak mau berkomentar. Saya hanya memenuhi panggilan saja," kata Antonius yang ditemani oleh seorang ajudan.
Awal Juni (6/6) lalu, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Antonius. KPK mengatakan alasannya mencegah Antonius agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia manakala KPK membutuhkan keterangannya.
Pada Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo.
Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.
KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




