Dewan Pers Proses Kasus Perampasan Kaset Berita Satu TV
Jumat, 22 Juni 2012 | 20:16 WIB
Dewan Pers akan meminta penjelasan TNI-AU mengenai perampasan dan perusakan kaset.
Berita Satu TV mengecam dan menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Provost TNI-AU yang merampas dan merusak kaset kontributor Berita Satu TV, Urip Arpan. Kaset itu berisi rekaman video badan pesawat Fokker 27 yang jatuh pada Kamis (21/6) di kawasan Halim, Jakarta Timur.
“Perbuatan itu dengan jelas telah menghambat kerja jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” sebut Wapemred Berita Satu TV Claudius Boekan, Jumat ( 22/6).
Untuk itu, Berita Satu TV diwakili Claudius dan Koordinator Liputan Andi Muhyiddin dan Urip Arpan telah melaporkan kasus perampasan dan merusak kaset ini kepada Dewan Pers pada Jumat (22/6) sore.
Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Pengaduan, Bekti Nugroho yang menerima pengaduan menilai perampasan dan perusakan kaset itu melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 8. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sedangkan di ayat 2 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Dewan Pers akan meminta penjelasan TNI-AU mengenai perampasan dan perusakan kaset tersebut,” ungkap Bekti.
Dewan Pers berharap kekerasan dalam bentuk perampasan dan perusakan materi liputan tidak terulang lagi, dan semua pihak tidak menghalangi kerja para jurnalis.
Berita Satu TV mengecam dan menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Provost TNI-AU yang merampas dan merusak kaset kontributor Berita Satu TV, Urip Arpan. Kaset itu berisi rekaman video badan pesawat Fokker 27 yang jatuh pada Kamis (21/6) di kawasan Halim, Jakarta Timur.
“Perbuatan itu dengan jelas telah menghambat kerja jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” sebut Wapemred Berita Satu TV Claudius Boekan, Jumat ( 22/6).
Untuk itu, Berita Satu TV diwakili Claudius dan Koordinator Liputan Andi Muhyiddin dan Urip Arpan telah melaporkan kasus perampasan dan merusak kaset ini kepada Dewan Pers pada Jumat (22/6) sore.
Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Pengaduan, Bekti Nugroho yang menerima pengaduan menilai perampasan dan perusakan kaset itu melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 8. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sedangkan di ayat 2 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Dewan Pers akan meminta penjelasan TNI-AU mengenai perampasan dan perusakan kaset tersebut,” ungkap Bekti.
Dewan Pers berharap kekerasan dalam bentuk perampasan dan perusakan materi liputan tidak terulang lagi, dan semua pihak tidak menghalangi kerja para jurnalis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




