Saksi Listiani Beberkan 32 Kepala Daerah se-Jateng Tidak Netral
Rabu, 19 Juni 2019 | 23:21 WIBJakarta, Beritasatu.com - Empat saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi dari Jawa Tengah antara lain Listiani, Nur Latifah, Betty Kristiana, dan Tri Hartanto.
Listiani mendapat kesempatan pertama memberikan keterangan. Perempuan berkacamata itu membeberkan dugaan ketidaknetralan kepala daerah terkait Pilpres 2019.
"Saya adalah pelapor yang melaporkan gubernur Jateng dan 32 kepala daerah se-Jawa Tengah mengadakan deklarasi mendukung salah satu calon peserta pemilu yaitu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada 31 Januari 2019 dengan menyebut jabatannya," jelas Listiani.
Saksi Listiani menyebut tidak semua kepala daerah di Jateng. Listiani hanya mengingat dua dari tiga pejabat yang tidak diundang. Laporan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Yang tidak diundang adalah wali kota Salatiga dan bupati Kendal. Satu lagi saya agak lupa," kata perempuan berambut panjang tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




