Gebuki Massa Demonstran, Oknum Brimob Akan Dikurung 21 Hari

Sabtu, 6 Juli 2019 | 12:17 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Aksi 22 Mei 2019.
Aksi 22 Mei 2019. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengatakan jika oknum Brimob yang menggebuki demonstran akan dikenakan hukuman 21 hari. Tindakan mereka reaktif karena membela komandannya.

"‘Memang ada anggota Brimob yang melakukan kekerasan tapi dari Poldanya mana tidak usah disebutkanlah. Terus kita lakukan (tindakan) sesuai arahan pimpinan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/7/2019).

Pelaku akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada dikepolisian. Hukumannya kurungan 21 hari sebagai pelanggaran disiplin dan itu akan dilakukan di Polda asal mereka.

"Kalau memang itu terbukti (pidananya) tadi kita sampaikan juga (akan diproses). Itu bentuk spontanitas ketika melihat komandannya dipanah dengan panah beracun. Jika komandan itu tidak menggunakan body vest maka bisa fatal," imbuhnya.

Tak heran anggota melakukan pengejaran terhadap siapapun yang terlihat dan melakukan pengejaran. Kejadian penggebukan ini di Kampung Bali, Tanah Abang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon