Ini Langkah Pemerintah Tangani Pengungsi Luar Negeri
Selasa, 6 Agustus 2019 | 10:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Brigjen Chairul Anwar mengemukakan jumlah pengungsi di Indonesia sesungguhnya tidak terlalu banyak bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Indonesia hanya menampung hampir 14.000 pengungsi dari berbagai negara, terutama Timur Tengah. Sementara Malaysia dan Thailand, masing-masing menampung pengungsi sampai 150.000 orang.
"Pertambahan dalam tiga tahun terakhir tidak terlalu signifikan. Bandingkan dengan Malaysia dan Thailand. Ini karena kita juga terus berupaya mengurangi penampungan pengungsi," kata Chairul di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan ada tiga langkah yang dilakukan terhadap 14.000 pengungsi yang ada di Indonesia. Pertama, Indonesia terus komunikasi dan koordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi. Komunikasi terutama mendorong UNHCR agar meningkatkan kuota penempatan (resettlement) ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Komunikasi juga dilakukan agar resetelment tidak terlalu lama di Indonesia karena Indonesia bukan negara penerima pengungsi.
"Ini memang bergantung ke negara penerima pengungsi. Dalam dua tahun terakhir, negara penerima pengungsi berkurang. Dari yang rata-rata biasanya 1.000 pengungsi per tahun, turun menjadi 500 orang," jelas Chairul.
Menurutnya, kondisi ini karena adanya dinamika internasional. Sejumlah negara yang selama ini menerima pengungsi, kemudian melakukan kebijakan menahan (hold) penerimaan. Sejumlah negara di Eropa telah melakukan hold. Amerika, Kanada juga melakukan hal yang sama. Sementara Australia hanya menerima registrasi pengungsi sampai 2014. Setelah 2014 hingga saat ini, Australia tidak membuka registrasi lagi.
"Ini yang membuat pengungsi tertahan. Kita hanya bisa berharap kebijakan-kebijakan soal pengungsi di negara-negara itu bisa dibuka kembali," jelas Chairul. Menurutnya, pemerintah terus mendorong UNHCR memaksimalkan fungsinya sebagai penghubung dengan negara ketiga yang mau menerima suaka. Sebab, saat ini permasalahan pengungsi cukup kompleks. Terlebih, banyak negara ketiga yang menutup untuk menerima suaka.
"Memang dilematis bagi UNHCR, tapi pemerintah tetap mendorong UNHCR untuk meningkatkan proses pengungsi disini sehingga bisa cepat mereka diterima di negara yang lebih baik," tutur Chairul.
Langkah kedua yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah melakukan pemulangan secara sukarela ke negara asal pengungsi. Langkah itu dilakukan dengan melihat negara asalnya yang sudah kondusif, aman dan nyaman untuk ditempati. Dalam proses itu, mereka tidak dikenakan biaya. Semua biaya ditanggung oleh International Organization for Migration (IOM) selaku lembaga yang menangani pengungsi.
"Kita mengimbau mereka apabila negaranya kondusif dan tidak ada permasalahan yang mengkhawatirkan terutama pada keamanan pengungsi maka mereka bisa diimbau untuk dilakukan pemulangan sukarela ke negara asalnya," ujar Chairul.
Ketiga, melakukan tndakan deportasi. Tindakan ini dilakukan terhadap pengungsi yang ditolak pihak ketiga atau negara penerima. Deportasi juga dilakukan jika pengungsi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.
"Mungkin saja diantara mereka ini sudah ada yang statusnya ditolak oleh UNHCR. Artinya mereka tidak bisa lagi ditransfer ke negara penerima karena ada syarat yang tidak dipenuhi. Itu juga jadi pemikiran kita apakah pemerintah perlu lakukan deportasi," ungkapnya.
Dia menegaskan sampai saat ini, Indonesia belum melakukan ratifikasi aturan internasional mengenai pengungsi. Hal itu karena terkait berbagai pertimbangan dalam negari yang harus disiapkan. Jika Indonesia melakukan ratifikasi, berarti harus menyiapkan tempat, anggaran, fasilitas untuk menerima pengungsi. Berbagai kebutuhan ini memerlukan anggaran besar untuk menyiapkan. Belum lagi jika ada penolakan dari masyarakat Indonesia.
Dia mengakui meski jumlah pengungsi masih relatif kecil, namun Indonesia juga mengalami berbagi dampak atas kehadiran pengungsi. Ada berbagai kasus pelanggaran hukum yang dilakukan. Kemudian ada pelanggaran kearifan lokal di berbagai daerah. Kondisi-kondisi tersebut membuat penanganan pengungsi di Indonesia cukup kompleks.
"Kita berharap negara-negara yang telah ratifikasi supaya peduli terhadap pengungsi di Indonesia. Terutama Australia karena banyak pengungsi tujuannya ke Australia. Hanya 9.000 orang yang sudah teregistrasi ke Australia. Sementara 5.000 orang lainnya dibiarkan. Ini yang perlu kita komunikasikan dengan UNHCR dan pengungsi sendiri," tutup Chairul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




