Tamsil Linrung: Apa Kode Bisa Bikin Jadi Terdakwa?
Kamis, 28 Juni 2012 | 13:46 WIB
Dari 560 anggota DPR, pasti ada anggota Dewan yang bisa mengingatkan bila ada misprosedur.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Tamsil Linrung menyesalkan kode-kode dalam daftar penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dipermasalahkan.
Apalagi kode-kode tersebut yang berupa kode huruf dan kode warna dikait-kaitkan dengan pimpinan Dewan dan Banggar.
"Lalu kenapa kalau ada kode pimpinan, apa letak salahnya kalaupun itu benar, apa persoalan kode itu yang menjadikan dia (pimpinan) terdakwa," kata Tamsil, bertanya secara retoris kepada para wartawan di gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, hari ini.
Sikap tersebut disampaikan Tamsil ketika ditanyakan seputar kode yang terdapat dalam daftar daerah penerima DPID yang tersimpan dalam komputer jinjing yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus DPID, Wa Ode Nurhayati, sebelumnya mengatakan bahwa pimpinan Banggar dan Dewan mendapatkan kucuran dana tersebut.
Menurut Tamsil, tuduhan soal kode-kode itu harus dibuktikan dengan rincian. "Suruh buktikan siapa yang menerima fee kan katanya ada yang menerima fee Rp 300 miliar, bagaimana cara mengambilnya, siapa yang menyerahkan," cecar dia.
Tamsil menegaskan tak ada kesalahan prosedur dalam pengucuran DPID tersebut. Dari 560 anggota, kata dia, pasti ada anggota Dewan yang bisa mengingatkan bila ada misprosedur.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Tamsil Linrung menyesalkan kode-kode dalam daftar penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dipermasalahkan.
Apalagi kode-kode tersebut yang berupa kode huruf dan kode warna dikait-kaitkan dengan pimpinan Dewan dan Banggar.
"Lalu kenapa kalau ada kode pimpinan, apa letak salahnya kalaupun itu benar, apa persoalan kode itu yang menjadikan dia (pimpinan) terdakwa," kata Tamsil, bertanya secara retoris kepada para wartawan di gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, hari ini.
Sikap tersebut disampaikan Tamsil ketika ditanyakan seputar kode yang terdapat dalam daftar daerah penerima DPID yang tersimpan dalam komputer jinjing yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus DPID, Wa Ode Nurhayati, sebelumnya mengatakan bahwa pimpinan Banggar dan Dewan mendapatkan kucuran dana tersebut.
Menurut Tamsil, tuduhan soal kode-kode itu harus dibuktikan dengan rincian. "Suruh buktikan siapa yang menerima fee kan katanya ada yang menerima fee Rp 300 miliar, bagaimana cara mengambilnya, siapa yang menyerahkan," cecar dia.
Tamsil menegaskan tak ada kesalahan prosedur dalam pengucuran DPID tersebut. Dari 560 anggota, kata dia, pasti ada anggota Dewan yang bisa mengingatkan bila ada misprosedur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




