RUU Pertanahan Sulit Disahkan Jika Pemerintah Belum Satu Suara
Selasa, 27 Agustus 2019 | 07:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-undang (RRU) tentang Pertanahan, apabila pemerintah dalam hal ini kementerian terkait belum satu suara dalam pemahaman tentang RUU yang sangat menyangkut kepentingan orang banyak ini.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan, RUU itu bisa disahkan jika DPR dan Pemerintah sudah mencapai kata sepakat. Karena harus satu suara, katanya, setiap kementerian harus menghilangkan ego sektoralnya. Jika tidak ada kesepakatan diantara kementerian terkait, maka RUU DPR akan kesulitan
"Jadi, pihak pemerintah dalam hal ini setiap kementerian harus kompak satu suara. Bola (keputusan) kini di tangan pemerintah. DPR menunggu sikap pemerintah," kata Abdul Hakam Naja, Senin (26/8/2019), menjawab pertanyaan wartawan sekitar perkembangan RUU Pertanahan yang tengah dibahas di DPR saat ini.
Menurut politisi PAN ini, pemerintah harus menentukan sikapnya terhadap RUU Pertanahan ini. Disebutkan Hakam Naja, salah satu masalah krusial dalam RUU Pertanahan adalah karena persoalan single land administration atau sistem administrasi tunggal atas semua pertanahan di Indonesia. Jika disepakati sistem yang modern seperti dalam hal adminsitrasi kependudukan, maka semua tanah harus didaftar, baik tanah negara, tanah terlantar, tanah dengan model HGU, HGB dan sebagainya.
"Nah, dalam konteks sistem adminsitratsi tunggal dalam pertanahan ini muncul beda pendapat, beda penafsiran dan ego sektoral dan membuat RUU ini terkatung-katung. Padahal jika semua sepakat maka masalah berat di RUU bisa diselesaikan," kata anggota Komisi II DPR ini.
Hakam menyebutkan, periode DPR 2014-2019 akan berakhir 30 September 2019. Artinya, hanya tinggal sekitar satu bulan lagi. Jika belum ada kesepakatan dari pemerintah, maka akan sulit RUU Pertanahan disahkan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pekan lalu telah meminta Wapres Jusuf Kalla untuk mengoordinasikan RUU Pertanahan dengan kementerian terkait. Wapres Jusuf Kalla juga telah mengumpulkan semua kementerian terkait untuk membahas masalah ini.
Kalla memerinta semua kementerian terkait untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut dan dikoordinasikan kembali di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dibahas ulang. Selanjutnya hasil rapat tersebut akan dibawa lagi dalam rapat lengkap kementerian terkait di Kantor Wapres. Jika sudah ada kesepakatan, barulah pemerintah membawa maasukan terakhir ini ke DPR.
Inisiatif DPR
Hakam Naja yang pada periode 2009-2014 menjadi Ketua Panja RUU Pertanahan ini mengungkapkan, RUU Pertanahan yang dibahas saat ini merupakan pengulangan dari pembahasan RUU ini pada periode DPR 2009-2014.
"Saya dulu ketua panja dan saya paham betul mengapa RUU ini akhirnya gagal untuk dituntaskan dan disahkan, karena pemerintah beda pandangan, kementerian teknis belum ada kesepakatan, jadi ya tidak mungkin disahkan, padahal saat itu ada tujuh kementerian yang diutus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.
Diceritakan Hakam, sampai tahun 2011, pemerintah belum mengajukan lagi draft RUU, padahal RUU Pertanahan ini merupakan amanat dari Tap MPR yang memerintahkan DPR-Pemerintah dalam waktu 10 tahun harus membuat UU Pertanahan guna menyelesaikan berbagai konflik agraria. Akhirnya DPR pada tahun 2012 mengambil inisitif untuk membuat draft yang materinya hampir sama dnegan draft sebelumnya dan dijadikan usul inisitif Dewan.
"Saat ini, saya ulangi lagi, semua bergantung pada Pemerintah. Bola ada di tangan pemerintah . Kita tunggu saja sikap Pemerintah" ujar Hakam Naja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




