Jatah Warga Dikurangi, Gerbang Sekolah Dirantai

Kamis, 5 Juli 2012 | 20:09 WIB
AN
B
Penulis: Antara/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Petugas memasukan sekitar 1.800 data secara ulang saat proses penerimaan peserta didik baru di pusat data entry SMAN 68 Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Petugas memasukan sekitar 1.800 data secara ulang saat proses penerimaan peserta didik baru di pusat data entry SMAN 68 Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (Antarafoto)
Warga juga mengancam mengelas pintu gerbang sekolah jika tuntutannya diabaikan.

Pintu gerbang SMA Negeri 5 Kota Depok yang berada di lingkungan Kompleks Perumahan Bukit Rivaria Sawangan dirantai, sehingga menganggu proses penerimaan siswa baru.

"Kami warga Rivaria tidak lagi mendapatkan jatah bina lingkungan," kata Ketua Ikatan Warga Rivaria (Iwari) Muhamad Fuad, di Depok, hari ini.

Aksi rantai gerbang sekolah yang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dini hari itu telah menghambat aktivitas di sekolah tersebut. Banyak guru dan wali murid yang akan memastikan anaknya diterima di sekolah itu tidak bisa masuk karena pintu gerbangnya dirantai. Tetapi rantai tersebut akhirnya dibuka pada pukul 10.00 WIB.

Iwari mengancam akan melakukan aksi pengelasan pintu gerbang sekolah dalam waktu dekat ini, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan. Menurut dia, biasanya setiap tahun warga Perumahan Rivaria Sawangan mendapatkan jatah penerimaan peserta didik baru sebanyak 10 persen.

Namun untuk tahun 2012 ini, jatah bina lingkungan tersebut tidak berlaku lagi sejak diberlakukan Peraturan Wali Kota nomor 19 tahun 2012. Sebelumnya diberi jatah 10 persen telah disepakati Disdik dan kepala sekolah terkait bina lingkungan," ujarnya.

Ia mengatakan, SMAN 5 sebenarnya telah masuk dalam fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) masyarakat. "Secara 'de facto' memang lahan fasos-fasum itu milik Rivaria. Tapi, 'de jure' itu memang milik aset daerah," katanya.

Seharusnya, kata dia, bukan orang luar yang menikmati fasos-fasum itu, melainkan warga setempatlah yang seharusnya memiliki. Menurut Fuad, SMA Negeri 5 yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter itu merupakan fasos-fasum dari Perumahan Rivaria.

"Kami menuntut pihak Disdik Kota Depok agar pindah dari lokasi tersebut," katanya.

Dia mengancam, jika jatah 10 persen untuk warga tidak dikabulkan, Dinas Pendidikan disilakan mencari tempat lain. "Dan kami akan meratakan sekolah tersebut," katanya.

Kepala SMA Negeri 5 Depok Dede Agus Suherman, mengatakan dirinya hanya menjalankan Perwali Nomor 19 tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya jatah bina lingkungan, melainkan hanya ada jatah bagi siswa tidak mampu sebesar 20 persen dari kuota murid baru.

Dikatakannya, kuota siswa di SMA Negeri 5 bertambah karena ditolaknya siswa bina lingkungan. Jumlah siswa saat ini menjadi 311 dari sebelumnya 245, itu sudah termasuk kuota 20 persen dan siswa berprestasi.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon