Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR: Pemerintah Abaikan Keputusan Bersama

Sabtu, 4 Januari 2020 | 00:02 WIB
YP
AO
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AO
Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Ilustrasi pasien di rumah sakit. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku kecewa dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Menurut Kurniasih, kenaikan yang berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali itu cukup memberatkan bagi peserta mandiri.

"Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan, karena Pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR," ujar Kurniasih Mufidayati di sela kunjungan ke Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Dia mengatakan, Pemerintah yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton bersama dengan Komisi IX sampai dini hari sebanyak dua kali, yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019.
Rapat itu, kata dia, dilakukan untuk mencari solusi agar kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan, setidaknya bagi peserta kelas 3 dari PBPU dan BP.

"Sejak rapat gabungan pada tanggal 2 September 2019, Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP, karena akan cukup memberatkan mereka di tengah situasi ekonomi yang masih lesu," kata dia.

Bahkan, kata Kurniasih, dalam rapat pada 12 Desember 2019, sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua di antara tiga alternatif yang diusulkan oleh Kemkes untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas 3 peserta PBPU dan BP. Alternatif kedua tersebut adalah manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres Nomor 75/2019.

"Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas 3. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas 3. Tetapi, kenyataannya, kenaikan yang mulai diberlakukan dan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat pada 12 Desember lalu," terang dia.

Kurniasih menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat kecewa dengan keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada semua peserta. Dia juga mengakui bahwa pemerintah telah dua kali mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS ini.

"Tentu saja ini sangat memprihatinkan karena pemerintah tidak punya komitmen yang kuat untuk mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas 3 PBPU dan BP ini dengan tetap menaikan iuran BPJS dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR dengan sejumlahmMenteri dan lembaga terkait, pemeritah sudah berkomitmen untuk tidak membebani kenaikan iuran peserta manidri BPJS kelas 3. Dalam rapat gabungan tersebut disepakati bersama pemerintah akan mencari jalan lain dalam menyelesaikan persoalan defisit Dana Jaminan Sosial.

"Ini sudah menjadi kesimpulan rapat saat itu karena disepekati semua yang hadir, namun semua hasil rapat bersama dengan DPR RI, diabaikan begitu saja. Jika jeritan rakyat dan suara DPR RI serta hasil rapat bersama pemerintah dengan DPR RI tak lagi didengar, maka siapa yang harus memperjuangkan amanat UUD 1945, rakyat berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah," tutur Kurniasih.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon