Iuran Naik, Hanya 3% Peserta BPJS Kesehatan yang Turun Kelas
Selasa, 7 Januari 2020 | 14:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah bersepakat untuk melaksanakan penyesuaian iuran program JKN-KIS sebagaimana telah diatur dalam Perpres 75 tahun 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan (BPJSK), Iqbal Anas Maruf mengatakan, akibat kenaikan iuran ini, ada peserta yang memilih turun kelas perawatan sesuai kemampuannya.
BPJSK mencatat segmen PBPU kelas 1 yang turun ke kelas 2 dan kelas 3 sebanyak 153.466 jiwa atau 3,53%. Sementara peserta kelas 2 yang turun ke kelas 3 sebanyak 219.458 atau 3,52%. Jumlah turun kelas ini dilaporkan terjadi pada bulan November ke Desember 2019.
Pilihan turun kelas menurut Iqbal, bukanlah dampak negatif. Sebab, peserta lebih baik rutin bayar iuran meskipun di kelas lebih rendah, daripada memilih kelas lebih tinggi tetapi tidak sanggup membayar dan akhirnya menunggak.
"Tidak terlalu banyak yang turun kelas. Karena pendapatan BPJSK bersumber dari iuran peserta, maka yang ingin kita dorong adalah peserta dipastikan bayar iuran rutin," kata Iqbal di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Iqbal menambahkan, jika penyesuaian iuran ini dijalankan secara konsisten, maka dipastikan utang ke rumah sakit (RS) lunas semuanya tahun ini. Dengan demikian diperkirakan 3-4 tahun ke depan tidak ada lagi utang, sehingga RS tidak mengalami kesulitan cash flow, dan pelayanan kepada peserta makin baik.
Per hari ini, utang ke RS masih sebesar Rp 14 triliun. Ini adalah utang jatuh tempo yang tidak terbayar pada 2019 dan dibawa atau menjadi defisit carry over pada 2020. Defisit hingga akhir 2019 diperkirakan mencapai Rp 31 triliun, dimana sebagiannya telah ditutup oleh Kemkeu. Dana dari Kemkeu itu terdiri dari iuran PBI yang dibayarkan sekaligus untuk lima bulan terakhir di 2019 (Agustus-Desember) dan iuran aparatur sipil negara (ASN) pusat.
"Untuk yang utang Rp 14 triliun bisa diselesaikan tahun ini asalkan kita komitmen laksanakan Perpres 75 tahun 2019 secara penuh," kata Iqbal.
Diketahui, dengan penyesuaian iuran ini, maka pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan semacam dana talangan kepada BPJSK ketika mengalami defisit. Dengan kata lain, seluruh penerimaan BPJSK hanya bersumber dari iuran peserta. Karena itu, komitmen untuk menjalankan Pepres 75/2019 sangat penting.
Untuk membayar klaim RS dan menjaga fiskal BPJSK, pemerintah bisa membayarkan iuran PBI untuk beberapa bulan di muka. BPJSK memastikan tunggakan ke RS tidak berlarut-larut, karena merugikan BPJSK sendiri. Sebab, jika menunggak, BPJSK harus membayar denda 1% dari total tunggakan setiap bulan ke RS.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




