Putra Ayu Azhari Jual Senpi ke Tersangka Koboi Lamborghini

Kamis, 9 Januari 2020 | 06:43 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019) mengenai pengemudi mobil Lamborghini yang jadi tersangka penodongan dengan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang Jakarta Selatan.
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019) mengenai pengemudi mobil Lamborghini yang jadi tersangka penodongan dengan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang Jakarta Selatan. (Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus jual-beli senjata api ilegal kepada tersangka Abdul Malik alias AM, pengemudi mobil Lamborghini yang menodongkan pistol kepada pelajar, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka yang ditangkap atas nama Muhammad Setiawan Arifin (25), Yunarko (36) dan Axel Djody Gondokusumo (29). Nama terakhir merupakan anak dari aktris lawas Ayu Azhari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari kasus kepemilikan senjata api tersangka Abdul Malik.

"Kami melakukan pengembangan terhadap asal-usul kepemilikan senjata yang dimiliki AM," ujar Bastoni, Rabu (8/1/2020).

Dikatakan Bastoni, berdasarkan keterangan tersangka Abdul Malik, senjata laras panjang M16 dan AR model JT 15 diperoleh dari tersangka Axel.

"Untuk senjata pistol Glock 19 dan pistol Zoraki, itu diperoleh dari pelaku berinisial Y (Yunarko). Senjata api laras panjang M16 dan AR 15 dari pelaku ADG (Axel) dan MSA (Muhammad Setiawan Arifin)," ungkapnya.

Bastoni menyampaikan, ketiga tersangka dibekuk di rumah masing-masing. Axel ditangkap di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; Setiawan diciduk di kawasan Pinang Ranti dan Yunarko diamankan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019) lalu.

"Kemudian dari ketiganya akan terus dilakukan pendalaman dari mana asalnya. Sementara masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Menurut Bastoni, ketiganya menjual senjata api itu kepada tersangka Abdul Malik dengan harga ratusan juta rupiah.

"Keterangan ketiga pelaku ini milik pribadi, dijual kepada pelaku AM. Itu keterangan pelaku, kita tidak buru-buru percaya. Kita masih dalami keterangan saksi dan bukti lainnya. Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga 15 juta dari pelaku Y. Beberapa senjata dibeli dengan transfer dan cash," jelasnya.

Bastoni menuturkan, penyidik sedang memburu satu orang yang masih buron terkait kasus jual beli senjata api ini.

"Ketiga pelaku ini mengarah ke beberapa orang untuk mereka memeroleh senjata, dalam proses penyelidikan dan proses pencarian, nanti akan kita ekspos. Kita masih dalami lagi kasus ini, banyak sekali senjata dan amunisi, masih kita dalami motif dan sebagainya. Sementara ada satu (buron) dalam proses penyelidikan mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," katanya.

Menyoal apakah ketiga tersangka juga menjual senpi ilegal ke orang lain, Bastoni mengungkapkan, kemungkinan ada. Namun, penyidik masih mendalaminya. "Kemungkinan itu ada apakah pelaku jual senjata ke selain AM, itu kemungkian ada, kita masih kumpulkan saksi dan bukti lainnya," ucapnya.

Ihwal buat apa Abdul membeli senjata sebanyak itu, Bastoni mengatakan, berdasarkan keterangan yang bersangkutan untuk koleksi dan berburu di hutan.

"Keterangan AM digunakan untuk koleksi dan rencananya juga untuk berburu. Baik tersangka ADG, MSA, dan Y sudah kenal dengan pelaku AM, sudah beberapa kali bertemu. Ketiga pelaku profesi wiraswasta. Mereka bertiga teman tongkrongan, pergaulan saja dengan AM, tidak ada hubungan pekerjaan. Senjata ini semua tidak ada izin, kecuali senjata yang yang digunakan AM saat pengancaman di Kemang ," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon