Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga 5 April
Selasa, 24 Maret 2020 | 12:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memperpanjang kebijakan peniadaan sementara sistem ganjil genap terkait antisipasi penyebaran virus corona (Covid 19), di Ibu Kota Jakarta. Peniadaan diperpanjang hingga 5 April 2020.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Selasa (24/3/2020), perpanjangan peniadaan tersebut karena sekolah libur dan beberapa kantor menerapkan work from home (WFH).
"Volume kendaraan mengalami penurunan, sehingga sementara ini kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap dinilai tidak diperlukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, meniadakan sementara sistem ganjil-genap, selama 14 hari atau dua pekan, mulai 16 Maret hingga 29 Maret 2020. Namun, belakangan kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




