Perludem Dukung Surat Mendagri soal Dana Pilkada

Minggu, 26 April 2020 | 17:23 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardy | Editor: B1
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada para kepala daerah yang meminta dana pilkada serentak 2020 tidak digunakan untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). SE itu dinilai tepat karena bisa mengamankan dana pilkada tetap ada sekalipun ditunda hingga tahun depan.

"Permintaan Mendagri agar dana pilkada tidak digunakan untuk alokasi dana lain, bisa dimaksudkan untuk mengamankan dana pilkada tahun ini. Tapi surat itu juga bisa dimaksudkan agar pilkada meski diselenggarakan tahun depan pun, dananya tetap ada," kata Direktur Esekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Sebelumnya, Tito Karnavian mengeluarkan SE yang ditujukan ke para Kepala Daerah pada tanggal 21 April lalu. SE yang baru dikirim ke daerah pada Sabtu (25/4/2020) itu berisi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan Pilkada pada APBD 2020 agar tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya.

Pendanaan hibah kegiatan Pilkada tetap dianggarkan dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 21 Maret 2020.

Titi menilai pembekuan dana pilkada, yang tidak boleh direalokasi untuk kegiatan lain, bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan pilkada tahun depan. Hal itu mengingat penyelenggaraan pilkada menyaratkan adanya ketersediaan dana.

"Jadi yang diperlukan itu adalah kejelasan dan komitmen bahwa pilkada harus dijamin alokasi dananya," ujar Titi.

Meski demikian, dia juga melihat SE itu sebagai tanda Mendagri masih tetap berkeinginan agar pilkada serentak tetap digelar tahun ini. Padahal tahun 2020 ini sudah sangat sulit akibat Covid-19 yang hingga sekarang belum selesai.

"Kami berharap tidak memaksakan pelaksanaan pilkada harus tahun ini mengingat besarnya resiko melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam," tegas Titi.

Menurutnya, pelaksanaan tahapan pilkada di tengah upaya maksimal menangani Covid-19 akan jadi kontraproduktif. Hal itu karena waktunya lebih terbatas dan cenderung tergesa-gesa. Kalau ditunda tahun depan, dari sisi waktu lebih memadai dan panjang untuk melakukan penyesuaian dan adaptasi pada situasi yang dihadapi. Di sisi lain, secara teknis bisa lebih siap dan menjaga kualitas pelaksanaan pilkada.

"Pilkada terlalu beresiko bila dilaksanakan tahun ini karena akan berbenturan dengan aktivitas penanganan Covid-19," tutup Titi.

Di tempat terpisah, peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erick Kurniawan menilai SE Mendagri tersebut bisa sebagai respon atas kesepakatan pada rapat kerja antara DPR, pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu pada 14 April lalu.

Sama seperti Titi, SE itu baik untuk mengamankan dana pilkada. Namun jika SE itu untuk memaksakan Pilkada digelar 9 Desember sangat berresiko.

"Terlalu dipaksakan jika Pilkada digelar 9 Desember. Akan lebih baik jika digelar pada pertengahan 202," ujar Erick.

Dia berharap tahun ini, seluruh sumberdaya dan tenaga bangsa ini difokuskan untuk penanganan pandemi Covid 19. Pada sisa tahun 2020 ini, dapat dijadikan tahun pemulihan ekonomi akibat Covid 19.

"Pilkada bisa digelar dengan baik dan mampu mencapai tujuan jika kondisi sudah kondusif. Paling tepat tunggu tahun depan," tegas Erick.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon