Putra Pedangdut A Rafiq Diperiksa di KPK
Jumat, 27 Juli 2012 | 12:59 WIB
Fahd diduga telah memberikan Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN Wa Ode.
Fahd El Fouz putra penyanyi dangdut senior A Rafiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
"FEF diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (27/7).
Fahd sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB yang kedatangannya tidak tercium media lantaran bersamaan kehadiran Siti Hartati Cakra Murdaya yang hari ini diperiksa oleh penyidik KPK.
Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Januari lalu dan hingga kini KPK belum menahan Fahd.
Fahd diduga telah memberikan Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Atas perbuatannya itu, Fahd disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fahd El Fouz putra penyanyi dangdut senior A Rafiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
"FEF diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (27/7).
Fahd sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB yang kedatangannya tidak tercium media lantaran bersamaan kehadiran Siti Hartati Cakra Murdaya yang hari ini diperiksa oleh penyidik KPK.
Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Januari lalu dan hingga kini KPK belum menahan Fahd.
Fahd diduga telah memberikan Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Atas perbuatannya itu, Fahd disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




