Putra Pedangdut A Rafiq Diperiksa di KPK

Jumat, 27 Juli 2012 | 12:59 WIB
RH
B
Penulis: Rizky Amelia/ Murizal Hamzah | Editor: B1
Fahd El Fouz atau biasa disapa Fahd A Rafiq usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).
Fahd El Fouz atau biasa disapa Fahd A Rafiq usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Antara)
Fahd diduga telah memberikan Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR  dari Fraksi PAN Wa Ode. 

Fahd El Fouz putra penyanyi dangdut senior A Rafiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"FEF diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (27/7).

Fahd  sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB yang kedatangannya tidak tercium media lantaran bersamaan kehadiran Siti Hartati Cakra Murdaya yang hari ini diperiksa oleh  penyidik KPK.

Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Januari lalu dan hingga kini KPK belum menahan Fahd.

Fahd diduga telah  memberikan Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR  dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi  anggaran DPID tahun anggaran 2011, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Atas  perbuatannya itu, Fahd disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a  atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon