KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim

Senin, 27 April 2020 | 19:55 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB bersiap menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020). Aries HB menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB bersiap menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020). Aries HB menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, Senin (27/4/2020).

Aries dan Ramlan yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 itu ditangkap pada Minggu (27/4/2020) dan diperiksa intensif tim penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, Aries HB dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020. Penetapan tersangka terhadap Aries HB dan Ramlan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada kedua tersangka pada tanggal 3 Maret 2020. Selain itu, KPK juga telah dua kali memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.

Namun, keduanya, tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Direskrimsus Polda Sumsel menangkap keduanya pada Minggu (26/4/2020) kemarin.

"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alex.

Alex menyatakan, Ramlan ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Sementara Aries HB ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.

Sebelum menangkap dan menahan kedua tersangka, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 10 saksi. Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. "Antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," kata Alex.

Kasus yang menjerat Aries HB dan Ramlan bermula pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Selain kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang telah didakwa menerima suap 35.000 dolar AS, bos Enra Sari, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex.

Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.

"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, kedua Aries HB dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon