Perppu Pilkada Dinilai Tidak Melahirkan Kepastian

Kamis, 7 Mei 2020 | 16:08 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (SP/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menilai, terbitnya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada tidak melahirkan kepastian dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Alasannya, pemungutan suara Pilkada bergantung kapan persisnya wabah virus corona yang menyebabkan Covid-19 berakhir.

"Perppu itu hanya mengatur satu hal yaitu penundaan waktu pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yang sedianya akan dilaksanakan 23 September, diundur ke Desember 2020. Namun, jika nanti terjadi bencana "non alam" lagi seperti Covid-19 masih berlangsung maka bisa ditunda lagi. Itulah yang diatur dalam Pasal 201A dari Perppu itu," kata Jeiry di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Ia menjelaskan, Perppu yang dikeluarkan diharapkan banyak kalangan bisa menjadi jalan keluar dari ketidakpastian yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Parppu juga diharapkan mengakhiri polemik berkepanjangan tentang kapan pastinya Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan setelah terhenti beberapa waktu. Sayangnya, kepastian itu tak muncul. Sebab, ternyata masih saja akan tergantung dari kapan persisnya pandemi Covid-19 ini berhenti atau sejauh mana Pemerintah mampu menyelesaikan wabah Corona. "Jadi masih belum ada waktu yang pasti," tegas Jeirry.

Dalam Perppu memang telah ditegaskan bahwa waktu pelaksanaan pungut-hitung Pilkada Serentak diundur pada bulan Desember 2020. Namun, kondisi itu bisa dilakukan jika pandemi Covid-19 berakhir pada Mei ini. Hal itu supaya tahapan yang tertunda bisa dimulai pada awal Juni. Jika tidak selesai, maka bisa ditunda kembali.

"Ini memang skenario optimistis yang dipilih pemerintah dari 3 opsi yang ditawarkan KPU. Dan, semua rakyat Indonesia juga berharap demikian, agar pandemi ini cepat usai. Tapi berdasarkan prediksi para ahli, kemungkinan pandemi Covid-19 ini masih akan berlangsung lebih dari bulan Juni. Belum lagi jika kita menghitung dampaknya. Prediksinya bisa sampai akhir tahun ini," ujar Jeirry.

Menurutnya, Perppu masih bersifat setengah hati dalam menyikapi Pilkada. Sifatnya masih coba-coba, artinya coba dulu tunda bulan Desember 2020. Jika pandemi ini masih lanjut, nanti kita tunda lagi.

"Bagaimana pun situasinya nanti Perppu sudah keluar. Karena itu, mau tak mau kita harus mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini di bulan Desember nanti," tutup Jeiry.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon