Aulia Pohan Bukan Koruptor?
Senin, 23 Agustus 2010 | 18:20 WIBDPR mendengar ada transaksi uang dalam pemberian remisi.
Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang menilai Aulia Pohan bukan koruptor dianggap melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Akibat ucapan Marzuki, soal definisi korupsi dan koruptor akan menjadi perdebatan. Sehingga mengurangi fokus dan konsentrasi pemberantasan korupsi," kata aktivis Gerakan Indonesia Baru, Effendi Ghazali, di Jakarta, hari ini.
Aulia Pohan, eks deputi gubernur BI divonis penjara empat tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 17 Juni 2009. Putusan hakim itu lebih tinggi dari tuntutan empat tahun penjara yang diajukan jaksa.
Aulia Pohan disidang bersama tiga mantan deputi gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Majelis hakim menilai Aulia Pohan terlibat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar [2003].
Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Marzuki hari ini menyatakan, Aulia Pohan hanya orang yang terkena pasal turut serta dan bukan koruptor. Menurutnya, seorang koruptor, adalah orang yang memakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus Aulia Pohan, kata dia, harus dilihat komprehensif karena tidak semua koruptor itu betul-betul koruptor.
"Misalnya administrasi, bisa memperkaya orang lain, harus lihat konteks hukuman itu. Ada yang korupsi kayakan diri sendiri. Untuk kasus BI ada tidak? Tidak ada, apa mau dihukum untuk itu. Apa mau dihukum karena kepentingan negara," kata Marzuki.
Effendi juga menyayangkan sikap pemerintah yang terburu-buru memberikan grasi dan remisi kepada para narapidan korupsi.
"Saya rasa kurang tepat saja waktunya apalagi saat ini sedang gencar pemberantasan korupsi," katanya lagi sebelum acara berbuka puasa bersama di Hotel Sahid, Jakarta.
Anggota Komisi III, Ahmad Yani menyatakan ketua DPR Marzuki Alie salah jika menyatakan Aulia Pohan bukan tersangka korupsi. "Bagaimanapun Aulia Pohan kan disidang di pengadilan Tipikor dan dia diadili serta disidang atas tindakan korupsi,dan itu inkracht" kata Yani dalam kesempatan yang sama.
"Saya rasa kurang tepat saja waktunya apalagi saat ini sedang gencar pemberantasan korupsi," katanya lagi sebelum acara berbuka puasa bersama di Hotel Sahid, Jakarta.
Anggota Komisi III, Ahmad Yani menyatakan ketua DPR Marzuki Alie salah jika menyatakan Aulia Pohan bukan tersangka korupsi. "Bagaimanapun Aulia Pohan kan disidang di pengadilan Tipikor dan dia diadili serta disidang atas tindakan korupsi,dan itu inkracht" kata Yani dalam kesempatan yang sama.
Sesuai dengan syarat Undang-Undang Remisi, menurut Yani siapa pun yang menjalani sepertiga hukuman dan berkelakuan baik bisa mendapatkan remisi.
"Undang-Undang memang tidak mengkategorikan tapi yang perlu kita pertanyakan kenapa mesti Aulia Pohan dan lainnya dan apakah yang lain juga punya kesempatan sama," katanya.
"Undang-Undang memang tidak mengkategorikan tapi yang perlu kita pertanyakan kenapa mesti Aulia Pohan dan lainnya dan apakah yang lain juga punya kesempatan sama," katanya.
Patrialis akan Ditanya
Dia menambahkan mantan anggota Komisi Yudisial, Irawadi Yunus juga memohon grasi, namun tidak dikabulkan.
Dia menambahkan mantan anggota Komisi Yudisial, Irawadi Yunus juga memohon grasi, namun tidak dikabulkan.
"Kami juga mendengar remisi erat dengan transaksi uang. Jadi nanti kita mau tanya kepada Menteri Hukum dan HAM apa kategori pilihan [pemberian remisi and grasi] ini," kata Yani.
Namun dia tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya sebagai "transaksi uang" itu.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum PAN, Drajad Wibowo berpendapat, soal remisi sudah aturannya.
"Kalau sekarang ada kontroversi, karena diberikan pada koruptor. Namun semua terpidana sama seperti yang lainnya," kata Dradjad di sela-sela acara HUT PAN ke -12 di Jakarta.
Namun Dradjad memaklumi jika masyarakat belum bisa menerima pemberian remisi pada koruptor. " Tapi kita akan bahas, masalah politis dari remisi ini,"ujarnya.
Masalah remisi pada koruptor diakuinya, memang menjadi isu yang mengganjal. Maka pihaknya akan meminta penjelasan soal teknis remisi pada Menteri Huk dan HAM, Patrialis Akbar, yang kebetulan juga adalah Ketua DPP PAN.
Namun Dradjad memaklumi jika masyarakat belum bisa menerima pemberian remisi pada koruptor. " Tapi kita akan bahas, masalah politis dari remisi ini,"ujarnya.
Masalah remisi pada koruptor diakuinya, memang menjadi isu yang mengganjal. Maka pihaknya akan meminta penjelasan soal teknis remisi pada Menteri Huk dan HAM, Patrialis Akbar, yang kebetulan juga adalah Ketua DPP PAN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




