DKI Wajibkan Pemilik Tempat Usaha Teken Pakta Integritas

Senin, 15 Juni 2020 | 23:13 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan juga masker saat merapihkan produk di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan juga masker saat merapihkan produk di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. (Beritasatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik dan penanggung jawab tempat usaha di mal atau pasar, mengisi dan menandatangani pakta integritas yang telah disediakan. Pemprov DKI telah menyediakan form pakta integritas yang merupakan bagian Lampiran XIII dari Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Nomor 194 Tahun 2020.

Dalam form pakta integritas itu disebutkan identitas pemilik atau penanggung jawab tempat usaha, yakni nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, NIK, Nomor telepon/HP, Nama Badan Usaha dan Jabatan.

Kemudian, ada 6 poin janji atau komitmen pemilik tempat usaha dalam mematuhi protokol pencegahan Covid-19 masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Di bagian akhir, pemilik atau penanggung jawab menandatangani pakta integritas tersebut di atas materai Rp 6.000.

Terakhir terdapat tanda tangan PLT Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Ranta Allo dengan stempel Pemprov DKI.

Berikut ini isi Pakta Integritas tersebut:

Dengan ini menyatakan janji dan komitmen dalam mematuhi protokol pencegahan Covid-19 masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, menyatakan:
1. Bersedia mematuhi kebijakan dan operasional di tempat usaha beserta fasilitasnya untuk melindungi kesehatan karyawan sesuai protokol pencegahan Covid-19.
2. Bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan penerapan pembatasan fisik di tempat usaha sesuai protokol penanganan Covid-19.
3. Bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan pengendalian infeksi di tempat usaha sesuai protokol penanganan Covid-19.
4. Bersedia menjalankan komunikasi dengan karyawan dan publik mengenai protokol pencegahan Covid-19 di tempat usaha.
5. Bersedia melakukan tindakan untuk memastikan akses yang adil ke layanan
penting di tempat usaha.
6. Bersedia mengikuti prosedur tracing
contact atau penyelidikan epidemologi di tempat usaha.

Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon