Makin Jelas Dugaan Suap di Balik Miranda Goeltom
Sabtu, 4 September 2010 | 00:17 WIBKata Ketua Umum PDI-P Megawati, agar para tersangka siap mental
Masih terngiang kata-kata Gayus Lumbuun bahwa KPK melanggar hukum. Itulah berkaitan dengan pernyataan lembaga antikorupsi itu Rabu, 1 September lalu.
Yakni pernyataan adanya 26 tersangka baru dalam kasus dugaan suap sehubungan terpilihnya Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI, 2004 lalu. Dari 26 tersangka baru mantan anggota DPR itu, 14 dari Fraksi PDI-P, 10 Golkar, dan dua PPP.
Gayus, juga dari fraksi PDI-P, menyoal bahwa belum jelas tersangka penyuap, kenapa tersangka disuap terlebih dahulu diumumkan.
Hari ini, Jumat 3 September, Trimedya Panjaitan, juga dari Fraksi PDI-P, bertamu di KPK. Ia bersama tiga anggota fraksi PDI-P (Imam Suroso, M Nurdin, dan Herman Herry) datang untuk menyatakan dukungan agar KPK menuntaskan kasus ini.
Mereka ditemui oleh wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Chandra M. Hamzah, dan M Jasin, serta direktur Penuntutan, Feri Wibisono, kepala biro hukum KPK, Khaidir Ramli.
"Kami tegaskan kedatangan kami ingin mendukung proses penegakan hukum oleh KPK khususnya dalam kasus traveller’s cheque yang menimpa rekan-rekan kami," kata Trimedya dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan KPK.
Pernyataan Trimedya tersebut menjawab kecurigaan bahwa mereka datang dengan tujuan mengintervensi penyidikan kasus yang populer disebut "kasus traveller’s cheque" itu.
Bila terkesan ada dua sikap dalam PDI-P menanggapi hasil penyidikan KPK dalam kasus "cek perjalanan" itu, bagaimana sikap ketua umum PDI-P, Megawati Sukarnoputri?
"Pesan dari Bu Mega, 'Tri, siapkan tim hukum dan sampaikan kepada mereka, mereka harus menyiapkan mental'," kata Trimedya menirukan kata-kata Megawati.
Dalam konferensi pers itu pula Bibit Samad Riyanto, wakil ketua KPK bidang penindakan, menambahkan. Katanya, "KPK tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Mereka [anggota DPR] pun saya kira tidak mau mengintervensi."
Bila DPR mengintervensi KPK, itu tidak masuk akal. "Hukum ini kan yang membuat mereka [DPR]. Jadi mereka tahu betul hukumnya itu bagaimana," sambung Bibit.
Agus Condro
Kasus "traveller’s cheque" itu muncul ke permukaan gara-gara Agus Condro pada Juni 2008 dimintai kesaksiannya oleh KPK dalam kasus pengaliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke DPR oleh Dewan Direkasi BI. Dana tersebut, antara lain, untuk "ongkos" agar keputusan DPR dalam hal penyelesaian kasus BLBI menguntungkan BI.
Namun Agus juga menginformasikan bahwa ada aliran uang ke DPR juga berkaitan dengan penentuan Deputi Gubernur Senior BI waktu itu, 2004. Ini pertama kali ada informasi dalam forum hukum, sementara itu soal ini beredar sebagai "kabar angin".
Dari info Agus itulah KPK melakukan penyidikan, dan akhirnya satu per satu tersangka penerima uang itu terungkapkan, dan Rabu lalu diumumkan 26 tersangka baru, menyusul empat tersangka terdahulu (semuanya anggota DPR kala itu).
Dan sementara itu penyelesaian kasus BLBI itu sendiri belum juga ada, masih akan dirapatkan DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




