Kasus DPID: Hakim Minta Haris Surahman Dijadikan Tersangka
Selasa, 7 Agustus 2012 | 19:45 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta agar Andi Haris Surahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Haris merupakan perantara pengusaha bernama Fahd El Fouz yang ingin mengerjakan proyek di tiga daerah penerima DPID, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Permintaan menjadikan Haris sebagai tersangka disampaikan oleh anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu di sidang kasus DPID dengan terdakwa mantan anggota Badan Anggaran DPR Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, Selasa (7/8).
Saat itu, saksi dalam perkara ini, yaitu Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menjelaskan soal laporan Haris kepada Banggar terkait penyetoran uang Rp6 miliar ke Wa Ode.
"Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor enggak jelas," kata Pangeran.
Terkait pertanyaan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradhana mengatakan Haris belum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Belum," kata Kadek.
Tamsil dalam kesaksiannya menjelaskan Haris melaporkan aliran dana ke Wa Ode pada akhir 2010 lalu. Haris melaporkan hal itu ke Banggar karena saat itu para anggota Badan Kehormatan DPR tidak ada yang masuk.
Politikus Partai Golkar itu kemudian diterima oleh empat pimpinan Banggar dan beberapa staf kesekretariatan. Dalam laporannya tersebut, Haris melengkapi dengan sejumlah bukti transfer ke sekretaris Wa Ode, yaitu Sefa Yolanda.
"Dia (Haris) langsung melaporkan, tidak dalam bentuk surat. Dia secara spontan mau menyampaikan laporan ke Banggar, yang sebelumnya dia ke Badan Kehormatan DPR. Ada empat pimpinan Banggar, Sekretaris Banggar, Bu Nurul Fauziah dan beberapa petugas sekretariat," kata Tamsil.
Ketika Pangeran bertanya soal pekerjaan Haris, Tamsil mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Tamsil mengakui dirinya hanya tahu Haris merupakan kader Partai Golkar.
Terkait laporan Haris itu, Tamsil lantas ke luar ruang rapat Banggar untuk menemui Wa Ode yang ruangannya berada tak jauh dari ruang rapat Banggar.
Politikus PKS itu mengaku Wa Ode menolak untuk menemui Haris. Wa Ode, kata Tamsil malah meminta agar Pimpinan Banggar tidak mempercayai Haris. Akan tetapi, pimpinan justru mengakomodasi laporan Haris dan melaporkan Wa Ode ke Badan Kehormatan DPR.
Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Haris merupakan perantara pengusaha bernama Fahd El Fouz yang ingin mengerjakan proyek di tiga daerah penerima DPID, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Permintaan menjadikan Haris sebagai tersangka disampaikan oleh anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu di sidang kasus DPID dengan terdakwa mantan anggota Badan Anggaran DPR Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, Selasa (7/8).
Saat itu, saksi dalam perkara ini, yaitu Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung menjelaskan soal laporan Haris kepada Banggar terkait penyetoran uang Rp6 miliar ke Wa Ode.
"Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor enggak jelas," kata Pangeran.
Terkait pertanyaan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradhana mengatakan Haris belum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Belum," kata Kadek.
Tamsil dalam kesaksiannya menjelaskan Haris melaporkan aliran dana ke Wa Ode pada akhir 2010 lalu. Haris melaporkan hal itu ke Banggar karena saat itu para anggota Badan Kehormatan DPR tidak ada yang masuk.
Politikus Partai Golkar itu kemudian diterima oleh empat pimpinan Banggar dan beberapa staf kesekretariatan. Dalam laporannya tersebut, Haris melengkapi dengan sejumlah bukti transfer ke sekretaris Wa Ode, yaitu Sefa Yolanda.
"Dia (Haris) langsung melaporkan, tidak dalam bentuk surat. Dia secara spontan mau menyampaikan laporan ke Banggar, yang sebelumnya dia ke Badan Kehormatan DPR. Ada empat pimpinan Banggar, Sekretaris Banggar, Bu Nurul Fauziah dan beberapa petugas sekretariat," kata Tamsil.
Ketika Pangeran bertanya soal pekerjaan Haris, Tamsil mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Tamsil mengakui dirinya hanya tahu Haris merupakan kader Partai Golkar.
Terkait laporan Haris itu, Tamsil lantas ke luar ruang rapat Banggar untuk menemui Wa Ode yang ruangannya berada tak jauh dari ruang rapat Banggar.
Politikus PKS itu mengaku Wa Ode menolak untuk menemui Haris. Wa Ode, kata Tamsil malah meminta agar Pimpinan Banggar tidak mempercayai Haris. Akan tetapi, pimpinan justru mengakomodasi laporan Haris dan melaporkan Wa Ode ke Badan Kehormatan DPR.
Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




