ICW: SBY Melakukan Pembiaran Kasus Bibit-Chandra
Minggu, 10 Oktober 2010 | 18:49 WIB"Komitmen pemberantasan korupsi Presiden SBY sangat diragukan jika tidak mampu memberikan kata putus.."
Indonesia Corruption Watch menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pembiaran kepada Kejaksaan Agung tidak melakukan rekomendasi Tim 8 secara serius, hingga kasus Bibit-Chandra tersandera lebih dari satu tahun.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Febri Diansyah dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, hari ini.
"Komitmen pemberantasan korupsi Presiden SBY sangat diragukan jika tidak mampu memberikan kata putus, sesuai kewenangan presiden dalam kasus [Bibit-Chandra] ini," kata Febri.
ICW kata Febri, karena itu meminta Presiden SBY memerintahkan secara jelas dan terang, tidak dengan kalimat bercabang, tidak kompromistis, kepada Plt. Jaksa Agung untuk segera menerbitkan deponeering untuk kasus Bibit-Chandra, dan menghentikan penuntutan dengan alasan tidak ada bukti atau secara terbuka menyatakan kasus Bibit-Chandra adalah rekayasa hukum.
Menurut Febri, langkah itu penting diambil oleh Presiden SBY demi menyelamatan hukum dari cengkaraman dan rekayasa para mafia hukum yang berada di institusi penegak hukum, menyelamatan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kamis silam, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap putusan penolakan banding pembatalan SKPP Bibit-Chandra oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan keputusan itu, Bibit-Chandra terancam di bawa pengadilan dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan menerima suap (lihat "SKPP Kejagung Memang Sudah Cacat").
Febri menyatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan akrobat hukum, karena Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP yang lemah dan memiliki celah hukum. Hal itu terbukti ketika Anggodo Widjojo mengajukan praperadilan, dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
"Keterangan dalam SKPP yang menyatakan telah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra merupakan titik paling lemah dalam SKPP tersebut," kata Febri.
Padahal sejak awal, Tim 8 sudah menyarankan kepada Kejaksaan Agung untuk menerbitkan deponeering tapi tidak melaksanakan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




