Kemdagri: Dana Pilkada 200 Daerah Sudah Cair 100 Persen

Sabtu, 25 Juli 2020 | 17:08 WIB
RW
JS
Penulis: Robertus Wardi | Editor: JAS
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (SP/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus mengejar realisasi pencairan dana Pilkada Serentak 2020 hingga 100 persen. Pencairan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh 270 daerah yang melakukan Pilkada.

"Hingga tanggal 24 Juli, pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp 9,22 trilliun atau 90,49 persen. Sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu mencapai Rp 3,05 trilliun atau 88,32 persen. Adapun untuk pengamanan (PAM) sebesar Rp 574,88 milliar atau 37,64 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Ia menjelaskan ada 206 pemda yang telah mencairkan dana pilkada mencapai 100 persen ke KPU. Termasuk di dalamnya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Sementara lima pemda pencairan dana ke KPU masih kurang dari 40 persen. Mereka adalah Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Halmahera Barat.

Dia juga menyebut ada 203 pemda yang telah mencairkan dana pilkada mencapai 100 persen ke Bawaslu. Dari 203 Pemda tersebut, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Sementara ada empat pemda yang transfernya kurang dari 40 persen. Mereka adalah Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 Pemda sudah mencapai 100 persen. Di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah," ungkap Adrian.

Dia menegaskan terhadap pemda yang proses transfernya masih di bawah 100 persen, secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum bulan Agustus 2020. Selanjutnya, terhadap pemda yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, Kemdagri akan memberikan teguran.

"Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus, pemda pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara pilkada, para kepala daerah tersebut akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," tutup Adrian. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon