Kejaksaan Agung Diminta Lakukan Terobosan

Kamis, 14 Oktober 2010 | 12:17 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Karena penerbitan SKPP Bibit-Chandra merupakan kesalahan, maka Kejaksaan Agung harus melakukan pemeriksaan tambahan.

Tumpak Hatorangan Panggabean meminta Kejaksaan Agung tidak melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan sebelum dilakukan pemeriksaan tambahan.
 
"Kejaksaan harus ambil terobosan.  Ini tindak pidana khusus dan pemeriksaan tambahan itu dimungkinkan. Kalau perlu  lakukan penyidikan baru," kata Tumpak, yang pernah menjadi jaksa dan Wakil Ketua KPK kepada wartawan beritasatu.
 
Menurutnya pemeriksaan tambahan pernah dilakukan oleh kejaksaan terhadap perkara korupsi PLTU Borang yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Dalam kasus itu, berkas perkara atas nama tiga tersangka dinyatakan P-22 atau dilakukan pemeriksaan tambahan oleh jaksa penuntut umum.
 
Benar, dalam kasus Bibit-Chandra ada surat edaran dari jaksa pidana umum yang menyatakan terhadap berkas P21 tidak bisa lagi dilakukan lagi pemeriksaan tambahan.  "Tapi itu kan hanya surat edaran. Mekanisme pemeriksaan tambahan  ada di Undang-Undang Kejaksaan dan hal itu sudah pernah dilakukan," kata Tumpak.
 
Pejabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono kemarin menyatakan terhadap kasus Bibit-Chandra sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan tambahan karena kasusnya sudah dinyatakan P21.
 
Menurut Tumpak dalam kasus Bibit-Chandra sudah banyak fakta baru yang muncul dalam setahun terakhir. Fakta-fakta baru itulah yang seharus disikapi oleh Kejaksaan Agung, antara lain dengan melakukan pemeriksaan tambahan.
 
Dari pemeriksaan tambahan itulah, kemudian bisa diambil tindakan: kasus Bibit-Chandra akan diteruskan ke pengadilan, atau dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) yang baru.
 
Tumpak mengingatkan, asal muasal berlarut-larutnya kasus Bibit-Chandra ini adalah karena kekeliruan dari jaksa yang tidak menyusun  materi SKPP dengan baik sehingga dijadikan celah dipraperadilankan oleh Anggodo Widjojo. Alasan sosilogis penerbitan SKPP itu kata Tumpak tidak kuat.
 
Karena kesalahan penerbitan SKPP maka Kejaksaan Agung harus bertanggung jawab. "Caranya dengan meneliti ulang berkas, melakukan pemeriksaan tambahan atau P22 dan kalau perlu membuat kebijakan penyidikan baru," kata Tumpak. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon