Ada Kode-kode di Data Daerah Penerima Dana DPID

Selasa, 14 Agustus 2012 | 20:50 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati bersama anak angkatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ Jakarta Globe
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati bersama anak angkatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ Jakarta Globe
Sejumlah kode yang ada di data tersebut antara lain, P yang merujuk kepada pimpinan Banggar. Kode P itu ditambahkan angka satu hingga empat yang menandakan nama masing-masing pimpinan Banggar. P1 merupakan Mekeng, P2 Mirwan, P3 Olly dan P4 adalah Tamsil.

Khaerudin (Staf  Rapat Badan Anggaran) menceritakan pernah diperintah Nando (Staf Kepala Sub Bagian Rapat Banggar) untuk mengetik data berupa ketikan kertas nama daerah penerima DPID, dan besaran alokasi anggaran untuk daerah-daerah penerima DPID. Dalam data tersebut terdapat banyak kode-kode terkait pengalokasian DPID.

Khaerudin menyatakan hal itu dalam lanjutan sidang perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian Dana Penyesuaian infrastuktur Daerah (DPID) tahun 2011, dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.

Sejumlah kode yang ada di data tersebut antara lain, P yang merujuk kepada pimpinan Banggar. Kode P itu ditambahkan angka satu hingga empat yang menandakan nama masing-masing pimpinan Banggar. P1 merupakan Mekeng, P2 Mirwan, P3 Olly dan P4 adalah Tamsil.

Selain itu ada pula kode K yang menurut Khaerudin berarti koordinator. Khaerudin tidak bisa menjelaskan koordinator apa yang dimaksud tersebut.

Kemudian, terdapat pula kode berupa singkatan partai dan kode warna. Ihwal kode warna, Khaerudin membantah jika hal itu menunjukan partai. Menurutnya, kode warna merupakan ciptaannya untuk memudahkan melihat adanya perubahan.

Lalu, kode A mengacu pada anggota Badan Anggaran.

"Kode A itu melambangkan usulan (daerah) dari anggota Banggar. Kode P itu usulan dari pimpinan Banggar. Kode K itu usulan dari  koordinator dan kode J itu jumlah (alokasi anggarannya) Pak," kata Khaerudin menceritakan kode-kode tersebut.

Kuasa Hukum Wa Ode, Arbab Paproeka, menanyakan posisi kode-kode tersebut dalam data yang diketik Khaeruddin. Kolom dengan kode P diikuti dengan kolom J.

"Kode P berikutnya kode J. Apakah ini menunjukan pimpinan yang saudara kategorikan itu terkait dengan angka di kolom berikutnya (Jumlah)?" tanya Arbab, yang dibenarkan oleh Khaeruddin.

Wa Ode ikut mengajukan pertanyaan kepada Khaerudin ihwal kode-kode tersebut. Politisi PAN ini menanyakan jumlah kode P dan K.

"Unsur pimpinan Banggar? Ketua DPR? dan Koordinator Kelompok Fraksi (Poksi) ada berapa?" tanya Wa ode.

Dijawab Khaerudin, Unsur pimpinan Banggar ada empat orang, Ketua DPR ada lima dan Koordinator Poksi ada sembilan. Melalui pertanyaan itu, Wa Ode ingin menunjukan bahwa kode K mengacu pada pimpinan DPR. Sesuai dengan jumlah kode K yang diketik oleh Khaerudin.

Dari Pimpinan Banggar
Saksi Nando mengakui ia memang memerintahkan Khaerudin untuk mengetik data yang ia peroleh dari  empat pimpinan Banggar.  Senada dengan Khaerudin, Nando juga menceritakan adanya pengkodean dalam data yang diperintahkan oleh pimpinan Banggar untuk diketik.

Nando mengatakan nama-nama daerah penerima DPID yang ia dapatkan dari pimpinan Banggar tidak pernah didiskusikan dalam rapat-rapat Banggar terkait DPID.

"Yang dibahas di rapat Panja itu kriteria dan total jumlahnya (alokasi DPID seluruh daerah). Cuma global dan alokasinya saja," kata Nando.

Sama sekali, kata Nando, tidak pernah ada rapat tentang daerah penerima DPID yang dibahas. Demikain pula dengan besaran alokasi DPID untuk setiap daerah.

"Nggak dibahas," kata Nando.

Arbab, kuasa hukum Wa Ode menanyakan apakah pembahasan daerah penerima dan alokasi DPID dibahas di tingkat pimpinan Banggar.

"Saya nggak tahu. Saya hanya terima bahan dari Pimpinan Banggar," kata Nando.

Latar Belakang
Wa Ode Nurhayati  didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon