Yusril dinilai tak mampu hadirkan saksi
Rabu, 20 Oktober 2010 | 15:52 WIBPerkara yang menjerat Yusril bukan soal kebijakan, tapi soal pungutan biaya akses fee yang tidak masuk ke kas negara.
Kejaksaan Agung menilai Yusril Ihza Mahendra tidak mampu mengusahakan saksi-saksi yang meringankan untuk kasus dugaan korupsi Sismibakum yang kini menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Baul Khoir mengatakan, nama-nama yang selama ini selalu disebut oleh Yusril sebagai saksi meringankan adalah saksi-saksi yang terkait kebijakan pemerintah dalam proyek Sisminbakum.
Padahal, kasus yang menjerat Yusril tidak ada hubungannya dengan kebijakan melainkan soal pungutan biaya akses fee yang seharusnya diserahkan ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak tapi tidak diserahkan.
"Perkara Sisminbakum baik yang sedang disidik maupun yang sudah disidang tidak terkait kebijakan pemerintah. Jadi saksi meringankan yang diajukan oleh Yusril memang tidak relevan," katanya.
Yusril mengajukan sejumlah saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada lima orang yang diajukan oleh Yusril. Yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Adhie Masardi.
"Perkara Sisminbakum baik yang sedang disidik maupun yang sudah disidang tidak terkait kebijakan pemerintah. Jadi saksi meringankan yang diajukan oleh Yusril memang tidak relevan," katanya.
Yusril mengajukan sejumlah saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada lima orang yang diajukan oleh Yusril. Yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Adhie Masardi.
Namun Pejabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menilai, sejauh ini saksi-saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam kasus Sisminbakum merupakan saksi-saksi yang punya relevansi dengan kasus Sisminbakum. Mereka adalah orang-orang yang tahu, melihat, dan mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Karena saksi-saksinya ditolak, pekan lalu Yusril mengajukan permohonan uji materil tafsir ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang hak tersangka mendatangkan saksi yang meringankan. "Saya minta MK menilai apakah tafsir yang seenaknya dibuat oleh petinggi Kejaksaan Agung itu sah atau tidak, sesuai atau tidak dengan prinsip-prinisp yang dianut konstitusi," kata Yusril.
Babul mengatakan, Kejaksaan Agung berpendapat tidak ada kewajiban bagi penyidik mereka untuk menghadirkan saksi- saksi tersebut. "Dengan demikian tim penyidik pidana khusus berpendapat bahwa nama-nama tersebut tidak relevan untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam perkara Yusril," kata Babul
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




