Polri Tak Ikut "Garap" Jaksa Pinangki
Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menyatakan tidak akan ikut menyidik dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus tersebut sudah digarap oleh kejaksaan dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Polisi berbagi tugas dengan kejaksaan terkait pengungkapan skandal Djoko Soegianto Tjandra itu.
"Iyalah (tidak akan masuk), " kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono singkat saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (11/8/2020). Jaksa memang punya kewenangan untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi.
Pinangki yang juga berstatus ibu Bhayangkari itu akan dijerat oleh insitusi tempatnya mengabdi setelah penyidik pidana khusus Kejagung mendalami berbagai alat bukti serta keterangan saksi. Kendati masih belum jelas apakah Pinangki telah berstatus tersangka atau belum.
Saat ini kasus doktor lulusan Universitas Padjajaran itu ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidikan dilakukan setelah jaksa Pinangki diduga kuat pernah bertemu terpidana Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Laporan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki dijadikan bukti awal terkait adanya dugaan tindak pidana, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara sebab adalah hal janggal bagi Pinangki untuk bertemu dengan Djoko.
Dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah memeriksa tiga saksi yakni jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan informasi sebagai barang bukti untuk kemudian bisa menetapkan status tersangka.
Jaksa Pinangki telah diberi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




