Demo Tolak New York Agreement di Jayapura, Polisi Tangkap 3 Aktivis ULMWP
Minggu, 16 Agustus 2020 | 11:13 WIB
Jayapura, Beritasatu.com– Polres Jayapura mengamankan tiga aktivis United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang melakukan aksi demonstrasi terkait peringatan dan penolakan terhadap New York Agreement di Kota Jayapura, Papua, Sabtu. 15 Agustus 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial MG alias Mai (27), AYP (24), dan NP (20). "Ketiganya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Abepura di Jayapura," tegas Gustav, Minggu (16/8/2020).
Disebutkan, ketiga orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya sebagai penangung jawab aksi dan satu orang lainnya diduga sebagai provokator massa saat hendak dibubarkan paksa karena tidak mengantongi izin berdemonstrasi.
Gustav mengatakan, kelompok masssa tersebut awalnya berkumpul di empat titik di Jayapura yakni, di seputaran Kamkey, Padang Bulan depan Kampung USTJ, Expo Waena, dan Dok IX. Namun polisi bergerak cepat membubarkan aksi massa.
"Rata-tara di setiap titik kumpul jumlah massa antara 20 sampai 30 orang, namun kami berhasil membubarkan mereka setelah memberikan himbauan dan tenggat waktu agar membubarkan diri," kata Gustav.
Ia pun menjelaskan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang hendak di bubarkan, namun hal itu dapat dikendalikan.
"Ketika kami berikan himbauan, tiba-tiba ada lemparan batu, maka kami langsung berikan tindakan tegas dengan mengamankan satu orang provokator," tegasnya.
Saat ini, situasi di Kota Jayapura aman kondusif, meski ada beberapa titik masih dijaga aparat gabungan.
"Kami masih menempatkan anggota kami di lapangan guna berjaga-jaga agar tidak ada aksi serupa, mengingat aksi yang mereka lakukan tidak memiliki izin. Bahkan saya sudah tegaskan apabila da aksi maka langsung bubarkan secara paksa," beber Kapolresta.
Kapolres yang sempat viral di tanah air dengan vokal rap-nya itu pun meminta dengan tegas masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi yang ingin mengumpulkan masa di masa pendemi Covid-19 saat ini.
"Kami sudah berikan himbauan untuk tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengumpulkan orang. Bahkan ketika ada surat permintaan melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang secara otomatis kami tidak berikan izin, terkecuali audensi demi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




