Trimedya: Tipikor di 33 Provinsi Susah Dikontrol

Senin, 20 Agustus 2012 | 11:17 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Politikus PDIP Trimedya Panjaitan
Politikus PDIP Trimedya Panjaitan (JG Foto)
Trimedya Panjaitan usulkan Tipikor di kota besar saja.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan mengatakan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di 33 propinsi menyulitkan kontrol terhadap hakim-hakim.

Komisi III menurut dia, sewaktu pembahasan Undang-Undang (UU) Tipikor Nomor 46 tahun 2009 pernah mengusulkan pengadilan khusus ini hanya ada di delapan hingga 10 kota saja.



"Dulu kita berpikir sekitar delapan sampai 10, tapi desakan pers sama LSM ada di semua provinsi jadi kalah pansus," kata Trimedya Panjaitan di Jakarta, Minggu malam (19/8).



Beberapa kota yang pernah direncanakan Komisi III menjadi tempat pengadilan tipikor antara lain Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung dan Makasar.



"Sekarang sudah ada di 33 provinsi, bagaimana kontrolnya, ini kan problemnya selalu kontrol," lanjutnya.



Dia menambahkan kalaupun ada perekrutan ketat yang baik terhadap hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) namun jika tersebar jauh di daerah-daerah maka pengawasan akan sulit.



Namun jika ingin menyederhanakan jumlah pengadilan tindak pidana korupsi, maka harus ada revisi terhadap UU.



"Ya enggak tahu (mau merevisi) itu kan harus merevisi UU 46 tahun 2009, kalau menurut saya, lebih baik di kota besar," ujarnya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon