Yusril: Kejagung khawatir SBY terlibat Sisminbakum
Jumat, 5 November 2010 | 00:04 WIBPresiden SBY sudah empat kali mengubah PP Pendapatan Negara Bukan Pajak di Dephukham.
Yusril Ihza Mahendra menuding Kejaksaan Agung terburu-buru akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan karena khawatir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut ditarik ke dalam kasus Sisminbakum.
"Kelihatan betul kekhawatiran Kejagung kalau Presiden SBY akan ikut ditarik ke dalam kasus [Sisminbakum] ini," kata Yusril melalui sebuah pernyataan tertulis yang antara lain dikirimkan ke redaksi beritasatu malam ini.
Dia menjelaskan, kenyataannya Presiden SBY sudah empat kali mengubah Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Departemen Hukum dan HAM, tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum itu sebagai PNBP. Baru pada 2009, SBY memasukkannya ke dalam PNBP.
"Jadi, siapa yang bertanggungjawab tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP?" katanya.
Bersama Hartono Tanoesoedibyo, Yusril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum, sejak 24 Juni 2010 karena dinilai tidak memasukkan biaya akses fee Sisminbakum sebagai PNBP melainkan ke PT Sarana Dinamika Rekatama milik Hartono. Mahkamah Agung memutuskan kemudian PT Sarana yang sahamnya dikuasai Hartono harus mengembalikan hasil pelaksanaan Sisminbakum sebesar Rp 378 miliar ke negara. Tiga tersangka dalam kasus ini sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses pemeriksaannya di Kejaksaan Agung, Yusril mengajukan sejumlah saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi ini. Dalam catatan Kejaksaan Agung, ada lima orang yang diajukan oleh Yusril. Yakni Presiden SBY, Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Adhie Masardi. Namun saksi-saksi meringankan itu ditolak oleh Kejaksaan Agung karena dianggap tidak memiliki relevansi dengan kasus Sisminbakum.
Dia kemudian menggajukan permohonan uji materi atas tafsir ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang hak tersangka mendatangkan saksi yang meringankan, ke Mahkamah Konstitusi.
Bingung
Yusril karena itu mengaku bingung, dengan cara kerja Kejaksaan Agung. Kemarin kata Yusril, Pejabat Pelaksana Jaksa Agung Darmono membuat pernyataan akan menangkap dirinya, karena Yusril dianggap sudah dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. "Kalau ketiga kali tidak memenuhi panggilan, Darmono perintahkan anak buahnya untuk menangkap," kata Yusril.
Tapi panggilan ketiga yang disebut Darmono itu belum datang, Direktur Penyidikan Kejagung Jasman Panjaitan membuat pernyataan berkas pemeriksaan Yusril sudah lengkap dan Jumat besok akan dilimpahkan ke direktur penuntutan. Ada pun soal kahdiran Yusril dianggap tidak lagi penting karena hanya ingin menanyakan apakah ada hal-hal yang ingin ditambahkan.
"Entah apa yang terjadi dengan penyidikan kasus ini. Padahal yang paling penting dalam penyidikan adalah terungkapnya kebenaran materil dari kasus yang dituduhkan, bukan mengejar target dua minggu harus selesai," kata Yusril.
Menurutnya, saat ini dia sedang mengajukan perkara uji materil ke Mahkamah Konstitusi dalam soal pemanggilan saksi-saksi yang meringankan. "Kelihatan sekali Kejaksaan Agung ingin menghindar dari putusan MK kalau permohonan saya nanti dikabulkan," kata Yusril.
Kata dia, "Bagi saya apa pun yang akan terjadi akan saya hadapi. Kalaupun perkara ini dilimpahkan ke pengadilan akan saya hadapi. Kalau saya dianggap salah memberlakukan Sisminbakum melalui sebuah Keputusan Menteri tahun 2000, bagaimana dengan Presiden dan DPR yang memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan undang-undang pada 16 Agustus 2007?"
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




