Penusuk Syehk Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

Rabu, 16 September 2020 | 18:53 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria.  Syekh Ali Jaber ditikam saat mengisi Tabligh di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria. Syekh Ali Jaber ditikam saat mengisi Tabligh di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Polresta Bandar Lampung menjeratkan pasal tambahan kepada AA (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.

"(Yang baru) pasal percobaan pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Menurut Argo dengan demikian AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Syekh Ali Jaber ditusuk AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

ADVERTISEMENT

Akibat penusukan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

AA dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan berat, dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon