Penusuk Syehk Ali Jaber Diancam Hukuman Mati
Rabu, 16 September 2020 | 18:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Polresta Bandar Lampung menjeratkan pasal tambahan kepada AA (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.
"(Yang baru) pasal percobaan pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).
Menurut Argo dengan demikian AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Syekh Ali Jaber ditusuk AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
AA dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan berat, dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




