DPRD DKI Gelar Paripurna Raperda Penanggulangan Covid-19
Rabu, 30 September 2020 | 10:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - DPRD DKI Jakarta kembali mengelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Rabu (30/9/2020). Rapat digelar dua kali, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.
"Hari ini kita rapat paripurna terkait Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Agenda rapat paripurna pukul 10.00 WIB penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Covid-19. Sementara agenda pukul 14.00 WIB penyampaian jawaban Gubernur DKI atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria serta jajaran Pemprov DKI diundang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan penjelasan terkait usulan Raperda Penanggulangan Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) lalu. Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan paperda bersama jajaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Riza menjelaskan usulan raperda tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu menyusun peraturan daerah (perda) untuk lebih komprehensif menanggulangi Covid-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum kuat bagi penanggulangan Covid-19.
"Dengan hadirnya perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," jelas Riza.
Raperda Penanggulangan Covid-19 mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangan, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi. Selain itu, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, antara lain:
a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan
e. Membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




