Nining Bantah Terima Proposal Usulan DPID

Selasa, 28 Agustus 2012 | 22:42 WIB
SD
B
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati bersama anak angkatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ Jakarta Globe
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati bersama anak angkatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ Jakarta Globe
Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh mengaku sama sekali tidak tahun soal proses penerimaan proposal dari daerah-daerah.

Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati.

Dalam sidang yang digelar Selasa (28/8) di Pengadilan Tipikor, Jakarta itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh mengakui mekanisme penerimaan proposal usulan dari daerah-daerah untuk mendapatkan alokasi DPID harus melalui pemerintah.

Mengingat, ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penetapan alokasi dana  sebesar Rp7,7 triliun tersebut.
 
Oleh karena itu, Nining mengaku sama sekali tidak mengetahui mengenai proses penerimaan proposal usulan dari daaerah-daerah. Sebab, bukan wewenang kesekjenan untuk menerima proposal usulan tersebut.
 
"Tidak pernah dan tidak pernah dilakukan (menerima proposal usulan)," kata Nining saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini  Selasa (28/8).
 
Ketika ditanya apakah anggota DPR memiliki hak untuk ajukan proposal usulan untuk daerah-daerah, Nining juga mengaku tidak tahu. Walaupun, menurutnya secara aturan tidak dijelaskan perihal pengajuan usulan dari anggota DPR tersebut.
 
Kesaksian Nining tersebut berbeda dengan kesaksian yang disampaikan Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Fauziah.

Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Nurul mengatakan bahwa proposal usulan dari daerah-daerah disampaikan melalui Sekjen DPR ke tempatnya. Termasuk, proposal usulan dari tiga daerah, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
 
"Betul (terima proposal usulan dari Sekjen DPR, Nining Indra Saleh),"  kata Nurul saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam sidang  tanggal 14 Agustus 2012.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon