Tiga pejabat kejaksaan dicopot dari jabatan
Jumat, 10 Desember 2010 | 16:13 WIBAda yang karena nikah siri, ada menakuti pejabat, dan ada yang tak becus mengurus tahanan.
Kejaksaan Agung mengumumkan telah mencopot tiga kepala Kejaksaan Negeri karena beberapa kasus yang mencoreng nama baik kejaksaan.
Tiga kepala kejaksaan yang dicpot itu adalah Alviand Deswaldy [eks kajari Majalengka], Djamin Susanto [eks kajari Gunung Sugih, Lampung] dan Maizan Jafrie [eks kajari Agra Makmur, Bengkulu].
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, Alviand dicopot karena kawin siri. Sedangkan Djamin dinilai arogan dengan menakuti pejabat daerah. Dan Maizan diberhentikan karena masalah kaburnya tahanan dan masalah pembelian mobil dinas bantuan pemda.
"Sekarang Kejaksaan tidak akan melindungi jaksa-jaksa seperti itu. Dan untuk memberikan efek jera, daya tangkal. Selama ini kalau kami beri hukuman turun pangkat dan teguran tertulis, nampaknya kurang greget," kata Marwan.
"Sekarang Kejaksaan tidak akan melindungi jaksa-jaksa seperti itu. Dan untuk memberikan efek jera, daya tangkal. Selama ini kalau kami beri hukuman turun pangkat dan teguran tertulis, nampaknya kurang greget," kata Marwan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




