Staf Priyo Budi Santoso Diperiksa Terkait Kasus DPID
Rabu, 5 September 2012 | 14:05 WIB
Fahd menyangggupi dan memberikan uang Rp6 miliar kepada Wa Ode melalui Haris.
KPK memeriksa makelar dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Andi Haris Surahman.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai staf Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Fahd El Fouz.
"Sebagai saksi untuk FEF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, hari ini.
Haris merupakan orang yang diminta tolong oleh Fahd untuk dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuan Fahd minta dikenalkan dengan anggota Banggar adalah untuk mendapatkan proyek DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Haris menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memperkenalkan Fahd kepada anggota Banggar dari F-PDIP Wa Ode Nurhayati. Wa Ode menyatakan, mampu mengurus asalkan Fahd mau menyisihkan lima hingga enam persen dari total nilai proyek di tiga kabupaten tersebut.
Fahd menyangggupi dan memberikan uang Rp6 miliar kepada Wa Ode melalui Haris. Haris menyerahkan uang dari Fahd kepada sekretaris Wa Ode, yaitu Sefa Yolanda.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Fahd menjadi tersangka. Wa Ode sebelumnya sudah pula ditetapkan menjadi tersangka. Perkara Wa Ode sudah memasuki tahap akhir persidangan.
Sidang pada awal Agustus lalu, anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu meminta agar Haris ditetapkan menjadi tersangka. Pangeran meminta Haris ditetapkan sebagai tersangka karena Haris membantu suap DPID ke Wa Ode sekaligus melaporkan hal ini ke Badan Anggaran.
Haris dinilai memiliki akses khusus untuk melaporkan penerimaan uang Rp6 miliar oleh Wa Ode kepada Pimpinan Banggar DPR. "Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor nggak jelas," kata Pangeran (9/7) silam.
Fahd EL Fouz, putra penyanyi dangut senior Alrafiq diduga telah memberikan uang kepada Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Badan Anggaran dari F-PAN untuk mengurus anggaran DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. KPK menyangkakan Fahd Pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memeriksa makelar dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Andi Haris Surahman.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai staf Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Fahd El Fouz.
"Sebagai saksi untuk FEF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, hari ini.
Haris merupakan orang yang diminta tolong oleh Fahd untuk dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuan Fahd minta dikenalkan dengan anggota Banggar adalah untuk mendapatkan proyek DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Haris menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memperkenalkan Fahd kepada anggota Banggar dari F-PDIP Wa Ode Nurhayati. Wa Ode menyatakan, mampu mengurus asalkan Fahd mau menyisihkan lima hingga enam persen dari total nilai proyek di tiga kabupaten tersebut.
Fahd menyangggupi dan memberikan uang Rp6 miliar kepada Wa Ode melalui Haris. Haris menyerahkan uang dari Fahd kepada sekretaris Wa Ode, yaitu Sefa Yolanda.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Fahd menjadi tersangka. Wa Ode sebelumnya sudah pula ditetapkan menjadi tersangka. Perkara Wa Ode sudah memasuki tahap akhir persidangan.
Sidang pada awal Agustus lalu, anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu meminta agar Haris ditetapkan menjadi tersangka. Pangeran meminta Haris ditetapkan sebagai tersangka karena Haris membantu suap DPID ke Wa Ode sekaligus melaporkan hal ini ke Badan Anggaran.
Haris dinilai memiliki akses khusus untuk melaporkan penerimaan uang Rp6 miliar oleh Wa Ode kepada Pimpinan Banggar DPR. "Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor nggak jelas," kata Pangeran (9/7) silam.
Fahd EL Fouz, putra penyanyi dangut senior Alrafiq diduga telah memberikan uang kepada Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Badan Anggaran dari F-PAN untuk mengurus anggaran DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. KPK menyangkakan Fahd Pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




