Staf Priyo Budi Santoso Diperiksa Terkait Kasus DPID

Rabu, 5 September 2012 | 14:05 WIB
RN
B
Penulis: Rizky Amelia/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Saksi kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Haris Surahman menyampaikan keterangan pada sidang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7).
Saksi kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Haris Surahman menyampaikan keterangan pada sidang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7). (Antarafoto)
Fahd menyangggupi dan memberikan uang Rp6 miliar kepada Wa Ode melalui Haris.

KPK memeriksa makelar dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Andi Haris Surahman.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai staf Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Fahd El Fouz.
 
"Sebagai saksi untuk FEF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK  Priharsa Nugraha di kantor KPK, hari ini.
 
Haris merupakan orang yang diminta tolong oleh Fahd untuk dikenalkan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tujuan Fahd minta dikenalkan dengan anggota Banggar adalah untuk mendapatkan proyek DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
 
Haris menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memperkenalkan Fahd kepada  anggota Banggar dari F-PDIP Wa Ode Nurhayati. Wa Ode menyatakan, mampu mengurus asalkan Fahd mau menyisihkan lima hingga enam persen dari total nilai proyek di tiga kabupaten tersebut.

Fahd menyangggupi dan memberikan uang Rp6 miliar kepada Wa Ode melalui Haris. Haris menyerahkan uang dari Fahd kepada sekretaris Wa Ode, yaitu  Sefa Yolanda.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Fahd menjadi tersangka. Wa Ode sebelumnya sudah pula ditetapkan menjadi tersangka. Perkara Wa Ode sudah memasuki tahap akhir persidangan.

Sidang pada awal Agustus lalu, anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu  meminta agar Haris ditetapkan menjadi tersangka. Pangeran meminta Haris  ditetapkan sebagai tersangka karena Haris membantu suap DPID ke Wa Ode  sekaligus melaporkan hal ini ke Badan Anggaran.

Haris dinilai memiliki akses khusus untuk melaporkan penerimaan uang Rp6 miliar oleh Wa Ode kepada Pimpinan Banggar DPR. "Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor nggak jelas," kata Pangeran (9/7) silam.

Fahd EL Fouz, putra penyanyi dangut senior Alrafiq diduga telah memberikan uang kepada Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Badan Anggaran dari F-PAN  untuk mengurus anggaran DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. KPK menyangkakan Fahd Pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon