Kasus Sisminbakum: Romli bebas, yang Yusril dan Hartono jalan terus
Rabu, 26 Januari 2011 | 16:49 WIB Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung yang membebaskan eks Dirjen AHU Romli Atmasasmita dalam perkara Sisminbakum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M.Amari mengaku belum menerima putusan Romli. Salinan putusan itu baru diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adanya perbedaan Putusan Mahkamah Agung tentang perkara Sisminbakum terhadap Yohanes Woworuntu, Romli Atmasasmita, dan Syamsudin Manan Sinaga, menurut Amari bisa dijadikan alasan pengajuan PK terhadap putusan bebas Romli.
"Tapi itu teoritis; kalau praktiknya kami lihat dulu, pelajari dulu, baru kami tentukan," katanya kepada beritasatu siang ini di Kejaksaan Agung.
Amari membantah bebasnya Romli karena tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara Sisminbakum.
"Bukan tidak ada kerugian negara, melainkan itu ontslag," katanya. "Ada perbuatan tapi itu dianggap bukan merupakan kasus pidana."
Dari laporan audit keuangan BPKP, kata Amari, Sisminbakum merugikan negara sekitar Rp 420 miliar.
Dan putusan Mahkamah Agung tentang Romli itu tidak memengaruhi status P21 (berkas lengkap) tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo dalam kasus Sisminbakum ini.
"Karena [dalam kasus Sisminbakum] perkaranya ada tiga," kata Amari. "Yang satu lepas [Romli] yang dua terbukti [Yohanes dan Syamsudin]." Maksudnya, kasus Yusril dan Hartono kasus keempat?
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




