Pakar: Satgassus P3TPU Implementasi Penegakan Keadilan Restoratif
Rabu, 9 Desember 2020 | 16:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Selasa (30/11/2020) lalu.
Satgassus ini dibentuk agar mampu meningkatkan kinerja Bidang Tidak Pindana Umum untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan, akuntabel, tidak transaksional serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Pendekatan penyelesaian tindak pidana umum ini diantaranya telah diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyambut positif Satgassus itu sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung yang membuat paradigma baru penerapan restorative justice yang menempatkan keadilan secara restoratif bukan hanya sekedar distributif.
"Apakah (Satgassus) ini memang upaya dari penerapan Jaksa dalam konteks menerapkan restorative justice, kalau memang itu yang dilakukan saya kira boleh, karena ada paradigma baru di Kejaksaan menerapkan restorative justice yang kemudian menempatkan keadilan secara restorative bukan sekedar distributif," ujar Suparji, Rabu (9/12/2020).
Menurutnya, konsep penyelesaian tindak pidana umum melalui restorative justice atau penyelesaian perkara diluar peradilan pidana agar tidak dimanfaatkan oknum yang berujung kepada sebuah perdamaian yang diselesaikan secara material atau finansial.
"Jangan sampai konsep diversi, konsep restorative justice itu yang kemudian berujung kepada sebuah perdamaian, pemaafan diselesaikan secara material," tegasnya.
Suparji menambahkan, agar Satgassus ini berjalan harmoni, tidak tumpang tindih atau bertabrakan dengan organisasi atau institusi penegak hukum lainnya.
"Diharapkan bisa harmoni dengan lembaga-lembaga yang sudah ada atau institusi-institusi yang sudah ada, jangan sampai malah justru tumpang tindih atau berbenturan atau bertentangan antara misalnya organ satu dengan organ lain," ungkapnya.
Selain itu, Suparji menyatakan Satgassus ini juga harus jelas mekanisme kerja, prosedur pola penyelesaian masalah serta batasan kewenangannya, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.
"Maka bagaimana tata kerja yang jelas supaya tidak menimbulkan devisiasi atau distorsi di lapangan, bagaimana mekanisme penyelesain dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dan batasan-batasan apa yang bisa jadi koridor untuk menyelesikan ini." Tuntasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan ke 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU yang dilantik telah lolos melalui berbagai tahapan asesmen.
Dia menyebutkan juga perekrutan Satgassus P3TPU dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas.
"Sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan muruah kejaksaan dalam hal penegakan hukum," kata Fadil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




