KPK akui ada kendala dalam kasus korupsi hutan
Kamis, 10 Maret 2011 | 18:30 WIBDijanjikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah itu selesai tahun ini.
KPK mengakui menemui banyak kendala dalam penuntasan kasus korupsi kehutanan Riau. Kendala itu di antaranya adalah keterbatasan sumberdaya padahal banyak kasus besar seperti kasus suap cek perjalanan dan kasus Gayus. Kasus-kasus itu menyedot energi KPK sehingga meski sudah dua tahun menetapkan sebagai tersangka, namun kasus kehutanan Riau belum juga tuntas.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menanggapi desakan ICW mengenai belum tuntasnya kasus kehutanan Riau. Hamzah menjanjikan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dinas kehutanan di beberapa kabupaten di Provinsi Riau itu segera ditindak. "Tentu akan kami selesaikan, kasus ini masih dalam proses penyidikan," katanya hari ini.
Koordinator ICW, Danang Widoyoko hari ini menemui Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menyerahkan hasil evaluasi kinerja KPK tahun 2010 oleh ICW. Salah satu yang menjadi perhatian ICW adalah belum tuntasnya kasus korupsi tersebut. "Kasus korupsi kehutanan di Riau ditargetkan selesai tahun ini," kata Danang di kantor KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangak. Beberapa di antaaranya sudah mendapatkan putusan hukum tetapi, seperti Bupati Pelelawan, Teuku Asmun Djafar yang divonis 11 tahun penjara. Selain itu, juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak, Asral Rahman, yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun masih ada tiga pejabat yang sudah dijadikan tersangka dua tahun silam tetapi belum diproses.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangak. Beberapa di antaaranya sudah mendapatkan putusan hukum tetapi, seperti Bupati Pelelawan, Teuku Asmun Djafar yang divonis 11 tahun penjara. Selain itu, juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak, Asral Rahman, yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun masih ada tiga pejabat yang sudah dijadikan tersangka dua tahun silam tetapi belum diproses.
Ketiga tersangka ini adalah Syuhada Tasman dan Baharudin Husin serta Bupati Siak Aswin AS. Baharudin yang sebelumnya adalah Kepala Dinas Kehutanan Kampar, sekarang menjadi Bupati Kampar. ICW, kata Danang, memberikan perhatian terhadap kasus ini karena nilai kerugian negara sangat besar.
"Tadi saat bertemu dengan Ketua KPK, kami minta ada upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sangat besar dari kasus korupsi kehutanan. Penindakan yang dilakukan diharapkan tidak hanya sekadar vonis berat tetapi juga dikaitkan dengan hak masyarakat karena kasus ini juga merugikan masyarakat," kata Danang.
Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menambahkan kerugian masyarakat tersebut terjadi lantaran masyarakat di sekitar hutan kehilanan hilangnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat sekitar kawasan tersebut. KPK, kata dia, perlu memperhatikan kerugian masyarakat ini. Tak hanya kerugian negara, tapi hak-hak yang hilang dari masyarakat dan bisa dimasukkan ke dalam hal yang memberatkan dalam surat tuntutan itu," katanya.
Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menambahkan kerugian masyarakat tersebut terjadi lantaran masyarakat di sekitar hutan kehilanan hilangnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat sekitar kawasan tersebut. KPK, kata dia, perlu memperhatikan kerugian masyarakat ini. Tak hanya kerugian negara, tapi hak-hak yang hilang dari masyarakat dan bisa dimasukkan ke dalam hal yang memberatkan dalam surat tuntutan itu," katanya.
Oleh karena itu, Febri meminta agar KPK melakukan perampasan kerugian negara yang diduga dinikmati oleh pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 1,2 triliun itu. "KPK harus melibat hubungan perusahaan yang menikmati hasil tersebut dengan pihak perantara yang pertama kali mendesain perusahaan boneka yang dapat ijin dari Bupati Pelelawan," kata Febri.
Sedikitnya 17 perusahaan pemasok kayu di Provinsi Riau diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam pembalakan liar yang melibatkan pejabat kehutanan dan kepala daerah. Para perusahaan itu memasok kayu ke dua korporasi induk yakni PT Riau Andalan dan PT. Indah Kiat. Dalam Putusan terpidana Azmun Jaafar Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST termuat dugaan kerugian negara yang ditimbulkan melalui para korporasi tersebut.
Sedikitnya 17 perusahaan pemasok kayu di Provinsi Riau diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam pembalakan liar yang melibatkan pejabat kehutanan dan kepala daerah. Para perusahaan itu memasok kayu ke dua korporasi induk yakni PT Riau Andalan dan PT. Indah Kiat. Dalam Putusan terpidana Azmun Jaafar Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST termuat dugaan kerugian negara yang ditimbulkan melalui para korporasi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




