MA minta hakim memvonis ringan saksi pelapor
Jumat, 8 Juli 2011 | 14:28 WIBMA menyiapkan surat edaran kepada para hakim.
Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat edaran untuk para hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi para saksi pelaku dan pelapor kejahatan [whistle blower].
"Ini harus segera dilakukan agar para pelaku yang ingin menjadi saksi pelapor tidak takut melapor karena alasan dihukum berat lagi," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, hari ini.
"Ini harus segera dilakukan agar para pelaku yang ingin menjadi saksi pelapor tidak takut melapor karena alasan dihukum berat lagi," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, hari ini.
Dia menjelaskan, rencana mengeluarkan surat edaran MA saat ini sedang dimatangkan.
"Intinya edaran nanti ya sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, posisi saksi pelaku dan pelapor layak dipertimbangkan dalam memberikan vonis kepada mereka," kata Harifin.
Kemarin, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kementerian Hukum dan HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi membahas pentingnya memberikan keringanan hukuman bagi saksi pelapor.
Pembahasan itu dilakukan menyusul vonis terhadap Agus Condro, saksi pelapor kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur BI 2004 yang relatif sama dengan vonis pelaku lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




