Wa Ode Nuryahati Divonis Hari Ini
Selasa, 16 Oktober 2012 | 10:29 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan vonis kasus Wa Ode Nurhayati sekitar pukul 13.00.
Vonis Terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang ini.
"Sidangnya jam 13.00 WIB," kata Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukum Wa Ode, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Jakarta, hari ini.
Nurzaenab berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada kliennya. "Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," tutur dia.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wa Ode bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman terkait pengalokasian DPID di kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.
Jaksa juga berkeyakinan Wa Ode telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp50,5 miliar dari hasil korupsi tersebut. Wa Ode dituntut 14 tahun penjara dan denda total Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis Terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang ini.
"Sidangnya jam 13.00 WIB," kata Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukum Wa Ode, melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Jakarta, hari ini.
Nurzaenab berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada kliennya. "Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," tutur dia.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wa Ode bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman terkait pengalokasian DPID di kabupaten Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.
Jaksa juga berkeyakinan Wa Ode telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp50,5 miliar dari hasil korupsi tersebut. Wa Ode dituntut 14 tahun penjara dan denda total Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




