Sudah Hampir Seminggu Neneng Mogok Makan
Selasa, 16 Oktober 2012 | 17:51 WIB
"Mukanya pucat, matanya gelap dan kurus sekali karena dia mogok makan. Dia merasa diperlakukan tidak adil."
Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah hampir seminggu melakukan mogok makan. Neneng mogok makan karena permintaannya untuk pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Neneng, Elza Syarif, mengatakan kondisi Neneng kini sangat buruk.
"Mukanya pucat, matanya gelap dan kurus sekali karena dia mogok makan. Dia merasa diperlakukan tidak adil," kata Elza, di kantor KPK, Selasa (16/10).
Menurut Elza, pada Jumat (12/10) lalu pihaknya sudah mendapatkan kabar bahwa permintaan Neneng tersebut dikabulkan. Tetapi saat Neneng sudah bersiap untuk pindah, rencana itu dibatalkan oleh penyidik KPK.
"Semuanya juga sudah diangkat (barang-barang), sudah sidik jari. Tahu-tahu jam 19.00 WIB dibatalkan," kata Elza.
KPK tidak mau memberikan alasan soal pembatalan tersebut. Petugas KPK tersebut justru meminta Neneng tidak bertanya soal alasan pembatalan.
Kuasa Hukum Neneng lainnya, Junimart Girsang, mengatakan pembatalan pemindahan Neneng dari Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Pondok Bambu karena permintaan pimpinan KPK.
"Pokoknya keputusan pimpinan berubah dan menyatakan tidak jadi pindah," kata Junimart, menirukan perkataan petugas KPK.
Junimart mengatakan dirinya sudah mengingatkan Neneng agar tidak meneruskan aksi yang hanya menyakiti dirinya sendiri, namun Neneng bersikukuh untuk melanjutkan aksinya.
"Beliau mengatakan biarkan saja saya begini. Karena mungkin inilah maunya orang-orang, termasuk KPK terhadap saya. Apapun akan saya lakukan itu merupakan resiko saya. Dan anak-anak saya sudah siap menerima keadaan saya sejelek apapun," kata Junimart, mengutip Neneng.
Rabu pekan lalu, Neneng mengungkapkan adanya diksriminasi yang dilakukan oleh KPK terkait penolakan pemindahannya ke Rutan Pondok Bambu. Neneng ingin pindah ke Rutan Pondok Bambu agar memudahkan keluarganya terutama anaknya untuk menjenguk.
Selama ini, Neneng merasa jam besuk yang diterapkan KPK berbenturan dengan jam sekolah. Gara-gara penolakan itu, Neneng melakukan aksi mogok makan.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan memang keluarga hanya diijinkan untuk menjenguk pada jam besuk, yaitu hari Senin dan Kamis dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Ketemu anaknya kan bisa. Kan anaknya sering ketemu dia di jam besuk," kata Johan.
Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagaiperantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah hampir seminggu melakukan mogok makan. Neneng mogok makan karena permintaannya untuk pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Neneng, Elza Syarif, mengatakan kondisi Neneng kini sangat buruk.
"Mukanya pucat, matanya gelap dan kurus sekali karena dia mogok makan. Dia merasa diperlakukan tidak adil," kata Elza, di kantor KPK, Selasa (16/10).
Menurut Elza, pada Jumat (12/10) lalu pihaknya sudah mendapatkan kabar bahwa permintaan Neneng tersebut dikabulkan. Tetapi saat Neneng sudah bersiap untuk pindah, rencana itu dibatalkan oleh penyidik KPK.
"Semuanya juga sudah diangkat (barang-barang), sudah sidik jari. Tahu-tahu jam 19.00 WIB dibatalkan," kata Elza.
KPK tidak mau memberikan alasan soal pembatalan tersebut. Petugas KPK tersebut justru meminta Neneng tidak bertanya soal alasan pembatalan.
Kuasa Hukum Neneng lainnya, Junimart Girsang, mengatakan pembatalan pemindahan Neneng dari Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Pondok Bambu karena permintaan pimpinan KPK.
"Pokoknya keputusan pimpinan berubah dan menyatakan tidak jadi pindah," kata Junimart, menirukan perkataan petugas KPK.
Junimart mengatakan dirinya sudah mengingatkan Neneng agar tidak meneruskan aksi yang hanya menyakiti dirinya sendiri, namun Neneng bersikukuh untuk melanjutkan aksinya.
"Beliau mengatakan biarkan saja saya begini. Karena mungkin inilah maunya orang-orang, termasuk KPK terhadap saya. Apapun akan saya lakukan itu merupakan resiko saya. Dan anak-anak saya sudah siap menerima keadaan saya sejelek apapun," kata Junimart, mengutip Neneng.
Rabu pekan lalu, Neneng mengungkapkan adanya diksriminasi yang dilakukan oleh KPK terkait penolakan pemindahannya ke Rutan Pondok Bambu. Neneng ingin pindah ke Rutan Pondok Bambu agar memudahkan keluarganya terutama anaknya untuk menjenguk.
Selama ini, Neneng merasa jam besuk yang diterapkan KPK berbenturan dengan jam sekolah. Gara-gara penolakan itu, Neneng melakukan aksi mogok makan.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan memang keluarga hanya diijinkan untuk menjenguk pada jam besuk, yaitu hari Senin dan Kamis dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Ketemu anaknya kan bisa. Kan anaknya sering ketemu dia di jam besuk," kata Johan.
Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagaiperantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




