Bawa Molotov, 12 Pelajar Terancam UU Darurat
Rabu, 17 Oktober 2012 | 20:48 WIB
12 pelajar menjadi tersangka dan ditahan karena bawa molotov. Yang lain wajib lapor seminggu dua kali.
Sebanyak 12 pelajar SMK Bhakti 1 Jakarta Timur, terancam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, lantaran membawa bom molotov ketika hendak melakukan penyerangan ke SMK 29 Jakarta (SMK Penerbangan), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ada 12 pelajar yang membawa molotov. Mereka ditahan dan jadi tersangka. Sementara, yang membawa senjata tajam masih dalam pengembangan. Mereka merupakan anak kelas satu hingga kelas tiga SMK Bhakti," ujar Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Komisaris Besar (Pol) Wahyu Hadiningrat, di Polres Jaksel, Rabu (17/10).
Dikatakan Wahyu, pelajar itu terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan bahan peledak.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Kalau benar terbukti, mereka akan dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto, mengatakan bahwa harus diterapkan tindakan agar ada efek jera.
"Saat ini kami mengedepankan efek jera. Bukan kasihan lagi. Karena, kalau tidak sana yang mati, di sini yang mati. Soalnya sudah pakai senjata tajam," tegasnya.
Rikwanto menuturkan, sebelumnya, Polres Jaksel berhasil melakukan pencegahan aksi tawuran dan mengamankan 78 pelajar SMK Bhakti 1 Jakarta yang akan melakukan penyerangan ke SMK 29 Jakarta.
"Mereka diamankan ke Polres Jakarta Selatan. Alasannya, mereka mau balas dendam atas aksi tawuran sebelumnya yang menyebabkan dua rekannya terluka. Setelah diamankan, digeledah, dan ditemukan alat-alat yang dibawa untuk menyerang, seperti gear, senjata tajam dan molotov," jelasnya.
Setelah pemeriksaan, kata Rikwanto, 12 pelajar ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan karena membawa molotov.
"12 pelajar menjadi tersangka dan ditahan karena bawa molotov dan lainnya. Sementara sisanya dikembalikan ke rumah, namun wajib lapor seminggu dua kali," tandasnya.
Sebanyak 12 pelajar SMK Bhakti 1 Jakarta Timur, terancam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, lantaran membawa bom molotov ketika hendak melakukan penyerangan ke SMK 29 Jakarta (SMK Penerbangan), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ada 12 pelajar yang membawa molotov. Mereka ditahan dan jadi tersangka. Sementara, yang membawa senjata tajam masih dalam pengembangan. Mereka merupakan anak kelas satu hingga kelas tiga SMK Bhakti," ujar Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Komisaris Besar (Pol) Wahyu Hadiningrat, di Polres Jaksel, Rabu (17/10).
Dikatakan Wahyu, pelajar itu terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan bahan peledak.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Kalau benar terbukti, mereka akan dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto, mengatakan bahwa harus diterapkan tindakan agar ada efek jera.
"Saat ini kami mengedepankan efek jera. Bukan kasihan lagi. Karena, kalau tidak sana yang mati, di sini yang mati. Soalnya sudah pakai senjata tajam," tegasnya.
Rikwanto menuturkan, sebelumnya, Polres Jaksel berhasil melakukan pencegahan aksi tawuran dan mengamankan 78 pelajar SMK Bhakti 1 Jakarta yang akan melakukan penyerangan ke SMK 29 Jakarta.
"Mereka diamankan ke Polres Jakarta Selatan. Alasannya, mereka mau balas dendam atas aksi tawuran sebelumnya yang menyebabkan dua rekannya terluka. Setelah diamankan, digeledah, dan ditemukan alat-alat yang dibawa untuk menyerang, seperti gear, senjata tajam dan molotov," jelasnya.
Setelah pemeriksaan, kata Rikwanto, 12 pelajar ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan karena membawa molotov.
"12 pelajar menjadi tersangka dan ditahan karena bawa molotov dan lainnya. Sementara sisanya dikembalikan ke rumah, namun wajib lapor seminggu dua kali," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




