Hakim meragukan kesaksian staf Wafid

Senin, 8 Agustus 2011 | 18:50 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Staf Wafid itu tidak bisa menjelaskan mengapa dia memindahkan cek dan sejumlah uang ke dalam kardus dan meletaknya di belakang ruangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Jakarta ragu dengan kesaksian Poniran, staf pada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga [Kemenpora].

I Made Hendra, anggota majelis hakim meragukan kesaksian anak buah Wafid Muharram itu dalam hal tindakan Poniran yang memindahkan cek dalam brangkas ketika KPK menangkap tangan Wafid pada 21 April lalu.

Apa yang dilakukan Poniran tidak masuk akal, kata Made, karena tidak seharusnya Poniran mengeluarkan cek dalam brangkas untuk kemudian dimasukkan kardus dan diletakkan di belakang.

Saat terjadi kegaduhan gara-gara kedatangan tim KPK, cerita Poniran, brangkas tempat menyimpan cek dan uang dibukanya. Lalu cek mundur dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, dan sejumlah uang dimasukan ke kardus.

"Kenapa harus dipindahkan? Brangkas kan tempat yang paling aman. Apalagi yang tahu kombinasi kuncinya hanya saudara," kata Made Hendra.

Poniran menjawab karena panik, namun tidak bisa menjelaskan alasan mengapa ia mengeluarkan cek tersebut dari brangkas.

"Kenapa saudara harus panik? Memangnya KPK mau merampok? Anda tahu kan, KPK itu apa?" tanya Made.

"Saya dalam  keadaan panik. Saya terbebani. Saya terbebani tanggungjawab tersebut," jawab Poniran.

Menurut Poniran, seluruh uang maupun cek yang ada di brangkas tersebut adalah dana talangan untuk sejumlah kegiatan di Kemenpora.

Dana talangan sudah menjadi hal yang biasa di kementeriannya. Cek senilai Rp 3,2 miliar itu bukanlah dana talangan yang pertama diterima oleh Kemenpora.

Sebelumnya, kata Poniran ada sejumlah nama yang telah meminjamkan uang kepada Kemenpora.

"Pak Jono kami pinjami Rp 1,25 miliar. Lalu ada Bastamanan, Jefri dan Narto," kata Poniran.

Dana talangan tersebut, kata Poniran, digunakan untuk mengongkosi para atlet paralayang ke Lituania, atlet bulu tangkis ke Kuba, untuk mendatangkan sejumlah pemain berdarah Indonesia-Belanda, untuk protokoler kementerian, serta jamuan makan menteri," kata Poniran.

Sejumlah dana talangan dicatat secara detail mengenai pemakaian uang dan pengembalian uang tersebut.

Uang senilai Rp 3,2 miliar dari Idris, diklaim sebagai dana talangan untuk keperluan Kemenpora.

Dalam dakwaan KPK terhadap Idris, cek tersebut adalah success fee atau komisi untuk Wafid karena telah membuka jalan bagi PT Duta Graha Indah untuk memenangkan proyek wisma atlet.

Jaksa KPK mendakwa Idris telah memberi hadiah dan janji kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Dua orang yang dijanjikan akan diberikan hadiah dalam bentuk uang adalah Wafid Muharam Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dan anggota DPR Komisi VII M Nazaruddin masing-masing senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon