Penangguhan Penahanan Mahasiswa Unpam Diajukan
Senin, 22 Oktober 2012 | 20:02 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab yang akan menentukan nasib pengajuan itu.
Orang tua dan pendamping hukum keluarga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) telah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami sudah mengajukan penanguhan penahanan. Kuasa hukum sudah menyampaikan ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)," ujar Agus Yohanes, orang tua salah satu mahasiswa Unpam yang ditahan, yang berinisial BMP, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Dikatakan Agus, penyidik akan memproses permintaan penangguhan tahanan yang disampaikan itu. Nantinya, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab yang akan menentukan, apakah ditangguhkan atau tidak.
"Kami masih menunggu prosesnya. Tentu nanti Kapolda yang akan menentukan. Saat ini semuanya (10 mahasiswa dan 1 alumni Unpam) sedang menjalani pemeriksaan di Krimum," tambahnya.
Agus menyampaikan, pihak keluarga berharap agar polisi segera memberikan penangguhan tahanan. "Kami berharap segera bisa ditangguhkan. Ini juga sudah dekat ujian, supaya mereka (mahasiswa) bisa mempersiapkannya," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 10 mahasiswa Unpam dan seorang alumnus, harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya, sejak Jumat (19/10) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Diduga mereka melanggar Pasal 213 ayat (2) KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Dari 11 orang itu, hanya satu mahasiswa, berinisial RSP, 22, yang dijerat dengan pasal UU Darurat 12/1951, karena terbukti membawa senjata tajam.
Orang tua dan pendamping hukum keluarga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) telah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami sudah mengajukan penanguhan penahanan. Kuasa hukum sudah menyampaikan ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)," ujar Agus Yohanes, orang tua salah satu mahasiswa Unpam yang ditahan, yang berinisial BMP, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Dikatakan Agus, penyidik akan memproses permintaan penangguhan tahanan yang disampaikan itu. Nantinya, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab yang akan menentukan, apakah ditangguhkan atau tidak.
"Kami masih menunggu prosesnya. Tentu nanti Kapolda yang akan menentukan. Saat ini semuanya (10 mahasiswa dan 1 alumni Unpam) sedang menjalani pemeriksaan di Krimum," tambahnya.
Agus menyampaikan, pihak keluarga berharap agar polisi segera memberikan penangguhan tahanan. "Kami berharap segera bisa ditangguhkan. Ini juga sudah dekat ujian, supaya mereka (mahasiswa) bisa mempersiapkannya," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 10 mahasiswa Unpam dan seorang alumnus, harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya, sejak Jumat (19/10) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Diduga mereka melanggar Pasal 213 ayat (2) KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Dari 11 orang itu, hanya satu mahasiswa, berinisial RSP, 22, yang dijerat dengan pasal UU Darurat 12/1951, karena terbukti membawa senjata tajam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




