Kader Muda Golkar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kemenag
Senin, 29 Oktober 2012 | 11:46 WIB
Vasco Ruseimy yang merupakan Ketua DPP Generasi Muda MKGR sudah dikenai status larang bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Agama.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya adalah kader muda Partai Golkar bernama Vasco Ruseimy.
""Diperiksa untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabbar) dan DP (Dendy Prasetya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, hari ini
Vasco yang merupakan Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) diketahui sudah memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah mencegah Vasco berpergian keluar negeri terkait kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Agama.
KPK juga memeriksa dua orang pihak swasta lainnya terkait kasus ini, yaitu Rizky Moelyoputro dan Syamsurachman.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi Prasetya adalah Direktur Utama PT KSAI yang merupakan rekanan Kementerian Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Agama.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya adalah kader muda Partai Golkar bernama Vasco Ruseimy.
""Diperiksa untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabbar) dan DP (Dendy Prasetya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, hari ini
Vasco yang merupakan Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) diketahui sudah memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah mencegah Vasco berpergian keluar negeri terkait kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Agama.
KPK juga memeriksa dua orang pihak swasta lainnya terkait kasus ini, yaitu Rizky Moelyoputro dan Syamsurachman.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi Prasetya adalah Direktur Utama PT KSAI yang merupakan rekanan Kementerian Agama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




