KPK Mulai Penyelidikan Baru Terkait Kasus Wa Ode

Senin, 29 Oktober 2012 | 23:42 WIB
B
FB
Penulis: BeritaSatu | Editor: FMB
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati  sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
KPK sudah memproses hukum dua orang terkait kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memulai penyelidikan baru perkara dugaan korupsi pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyelidikan baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjadikan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, sebagai terdakwa.

"Ada perkembangan menarik dalam rangka untuk mengembangkan kasus yang berkaitan dengan Wa Ode, di mana beberapa info yang muncul di persidangan, KPK mulai penyelidikan baru berkaitan dengan kasus Wa Ode," kata Johan di kantor KPK, Senin (29/10).

Johan mengatakan, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, hari ini KPK melakukan permintaan keterangan kepada asisten pribadi Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Menurut Johan, Sefa sudah memenuhi panggilan KPK.

KPK sudah memproses hukum dua orang terkait kasus ini. Mereka adalah Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz. Fahd merupakan orang yang diduga menyuap Wa Ode dengan uang senilai Rp5,5 miliar. Fahd saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara itu Wa Ode, sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp6,2 miliar dari pengusaha bernama Andi Haris Surahman, terkait pengalokasian DPID tiga kabupaten di Provinsi Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp50,5 miliar. Wa Ode dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam proses persidangan, terungkap fakta-fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengalokasian DPID. Salah satunya adalah Abdul Haris Surachman. Haris merupakan makelar yang mengenalkan Fahd kepada Wa Ode. Hakim berkali-kali meminta agar Haris segera ditetapkan menjadi tersangka, karena memiliki peran sentral dalam penyuapan penggiringan tiga kabupaten di Aceh untuk menerima DPID.

Kemudian, terungkap pula bahwa penentuan daerah penerima DPID serta pengalokasiannya diputuskan sepihak oleh empat orang pimpinan Banggar, yaitu Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung. Selain itu, saksi dalam sidang membeberkan bahwa Mirwan dan Tamsil merupakan pihak yang mengurus pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon