Masyarakat Telekomunikasi: Pemerasan Libatkan Polisi dan Jaksa
Rabu, 31 Oktober 2012 | 12:52 WIB
Dalam menjalankan aksi pemerasan, Denny AK melibatkan polisi dan jaksa. Ia yang memasok informasi dan data ke penegak hukum.
Kasus Denny AK ini menunjukkan orang yang tahu hukum memanfaat hukum untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Bukan untuk tujuan menegakkan hukum tapi untuk kepentingan pribadi. Hal ini dikatakan Mas Wigrantoro menanggapi vonis penjara 1 tahun 4 bulan kepada
Denny AK, terdakwa pemeras Indosat. Denny ditangkap polisi di Plaza Indonesia yang tertangkap tangan sedang memeras Indosat sebanyak US$ 20 Ribu.
Menurut Mas Wig, tindakan Denny selama ini adalah memanfaatkan celah hukum dengan tujuan pemerasan dan menimbulkan disharmoni industri telekomunikasi. "Dia pengacara yang paham hukum tapi tindakannya tidak sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk kesejahteraan, keterbitan, respek pada hak azasi manusia," kata Mas Wigrantoro saat dihubungi di Jakarta (31/10/2012).
Vonis Denny AK ini, kata Mas Wig, merupakan sinyal positif bagi industri karena yang dirasakan mengganggu sudah mendapatkan hukumannya. Namun demikian tidak berarti vonis ini menghilangkan celah hukum yang ada. "Celah hukum belum hilang. Celah hukumnya pasti selalu ada, sayangnya bukan diisi diperbaiki untuk kemaslahatan industri atau masyarakat tapi untuk dirinya sendiri. Ini pekerjaan rumah bagi industri telekomunikasi, kementerian kominfo, BRTI dan lainnya untuk mengisi gap hukum. Sehingga peluang untuk orang seperti Denny AK tidak muncul lagi di kemudian hari," ujarnya.
Yang mengherankan dalam menjalankan aksi pemerasannya, Denny selalu berkolaborasi dengan penegak hukum baik polisi maupun jaksa. Dalam kasus laporan penggunaan frekuensi 3G oleh IM2-Indosat, Denny menyatakan IM2 telah menjual layanan 3G secara illegal sebab pemegang lisensi 3G adalah Indosat. Denny menyebut negara telah dirugikan dengan pola kerjasama ini. Kasus ini pada awalnya dilaporkan ke Kejati Jawa barat, namun akhirnya ditangani kejaksaan agung dan sudah sampai di tahap penetapan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sebagai tersangka. Padahal kerugian negara masih belum jelas. Kejaksaan sendiri masih menunggu audit BPKP.
Tifatul menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 sudah sesuai peraturan yang ada. Indosat (selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler dan IM2 (selalu pengguna jaringan bergerak seluler) sudah mengikat perjanjian secara tertulis untuk penggunaan pita frekuensi 900 Mhz, 1800 Mhz dan 2,1 Mhz. "IM2 tidak memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio karena IM2 menggunakan jaringan bergerak seluler milik Indosat. Kewajiban membayar BHP spektrum frekuensi radio ada pada Indosat," tulis Tifatul.
"Orang yang paham hukum tapi mencari keuntungan pribadi itu memang bukan hanya Denny AK, tapi juga polisi dan jaksa yang bisa dipengaruhi. Tidak mungkin dia jalan sendiri. Ini kan melibatkan polisi yang menyidik dan jaksa yang punya moralitas rendah. Polisi dan jaksa dapat feeding dari Denny AK," kata Mas Wigrantoro.
Mas Wigrantoro berpendapat kalau motif pemerasan terbukti di pengadilan semestinya kasusnya tidak sah dan harus dihentikan (SP3). "Laporannya kan palsu dan untuk menjalankan motif tertentu. Kaidah hukum berkata: orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum," katanya.
Kasus Denny AK ini menunjukkan orang yang tahu hukum memanfaat hukum untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Bukan untuk tujuan menegakkan hukum tapi untuk kepentingan pribadi. Hal ini dikatakan Mas Wigrantoro menanggapi vonis penjara 1 tahun 4 bulan kepada
Denny AK, terdakwa pemeras Indosat. Denny ditangkap polisi di Plaza Indonesia yang tertangkap tangan sedang memeras Indosat sebanyak US$ 20 Ribu.
Menurut Mas Wig, tindakan Denny selama ini adalah memanfaatkan celah hukum dengan tujuan pemerasan dan menimbulkan disharmoni industri telekomunikasi. "Dia pengacara yang paham hukum tapi tindakannya tidak sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk kesejahteraan, keterbitan, respek pada hak azasi manusia," kata Mas Wigrantoro saat dihubungi di Jakarta (31/10/2012).
Vonis Denny AK ini, kata Mas Wig, merupakan sinyal positif bagi industri karena yang dirasakan mengganggu sudah mendapatkan hukumannya. Namun demikian tidak berarti vonis ini menghilangkan celah hukum yang ada. "Celah hukum belum hilang. Celah hukumnya pasti selalu ada, sayangnya bukan diisi diperbaiki untuk kemaslahatan industri atau masyarakat tapi untuk dirinya sendiri. Ini pekerjaan rumah bagi industri telekomunikasi, kementerian kominfo, BRTI dan lainnya untuk mengisi gap hukum. Sehingga peluang untuk orang seperti Denny AK tidak muncul lagi di kemudian hari," ujarnya.
Yang mengherankan dalam menjalankan aksi pemerasannya, Denny selalu berkolaborasi dengan penegak hukum baik polisi maupun jaksa. Dalam kasus laporan penggunaan frekuensi 3G oleh IM2-Indosat, Denny menyatakan IM2 telah menjual layanan 3G secara illegal sebab pemegang lisensi 3G adalah Indosat. Denny menyebut negara telah dirugikan dengan pola kerjasama ini. Kasus ini pada awalnya dilaporkan ke Kejati Jawa barat, namun akhirnya ditangani kejaksaan agung dan sudah sampai di tahap penetapan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sebagai tersangka. Padahal kerugian negara masih belum jelas. Kejaksaan sendiri masih menunggu audit BPKP.
Tifatul menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 sudah sesuai peraturan yang ada. Indosat (selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler dan IM2 (selalu pengguna jaringan bergerak seluler) sudah mengikat perjanjian secara tertulis untuk penggunaan pita frekuensi 900 Mhz, 1800 Mhz dan 2,1 Mhz. "IM2 tidak memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio karena IM2 menggunakan jaringan bergerak seluler milik Indosat. Kewajiban membayar BHP spektrum frekuensi radio ada pada Indosat," tulis Tifatul.
"Orang yang paham hukum tapi mencari keuntungan pribadi itu memang bukan hanya Denny AK, tapi juga polisi dan jaksa yang bisa dipengaruhi. Tidak mungkin dia jalan sendiri. Ini kan melibatkan polisi yang menyidik dan jaksa yang punya moralitas rendah. Polisi dan jaksa dapat feeding dari Denny AK," kata Mas Wigrantoro.
Mas Wigrantoro berpendapat kalau motif pemerasan terbukti di pengadilan semestinya kasusnya tidak sah dan harus dihentikan (SP3). "Laporannya kan palsu dan untuk menjalankan motif tertentu. Kaidah hukum berkata: orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




