Wafid meminta Andi Mallarangeng dihadirkan di persidangan

Rabu, 14 September 2011 | 15:55 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Jaksa KPK, Agus Salim, akan mencatat permintaan tersebut.

Wafid Muharram, Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga [Sesmenpora] nonaktif,  meminta Menteri Pemuda dan  Olahraga [Menpora], Andi Mallarangeng, dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Jakarta.

Hal itu dikatakan oleh salah satu kuasa hukum Wafid, Ferry, sesaat setelah sidang dimulai.

"Kami mohon terlebih dahulu menteri pemuda dan olahraga dihadirkan sebagai saksi. Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini," kata Ferry.

Ferry bersikukuh kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Cek Rp 3,2 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah merupakan dana talangan untuk membiayai sejumlah kegiatan di Kemenpora.

"Kosntruksi dakwaan penilaian yuridis kami itu dana talangan," kata Ferry.

Tentang permintaan kuasa hukum Wafid tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Agus Salim, mengatakan akan mencatat hal tersebut.

Menurut Agus, Andi pernah diperiksa di depan penyidik KPK dan dalam Berita Acara Pemeriksaan [BAP].

"Kami juga perlu kesaksian Menteri. Namun, kami belum tahu kapan. Nanti jika sudah tahu, kami beritahukan," kata Agus.

Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa menghadirkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, sebagai saksi.

Selain itu, ada pula Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto Tan, Seketraris PT Duta Graha Indah, Jenny Claudia dan karyawan PT Duta Graha Indah bernama Wawan Karmawan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon